BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Obat adalah sesuatu yang dapat
menyembuhkan kita dari suatu penyakit yang diderita. Sekarang banyak penyakit
yang timbul dari berbagai efek, oleh sebab itu kita disuruh untyk mencari obat
sebagai usaha penyembuhan. Diwajibkan bagi kita untuk mencarikan obat yang
halal. Dikarenakan setiap obat yang bercampur dengan sesuatu yang diharamkan
oleh Allah swt akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa dan tubuh yang
mengkonsumsinya seperti halnya memakan makanan yang diharamkan oleh nash.[1]
Hukum Islam telah membatasi yang haram
dan mempertegaskannya dengan tidak membuks pintu bagi yang haram, karena yang
haram tetaplah haram, namun Islam juga mempertimbangkan kemanusiawiaan dengan
menghormati keadaandarurat yang tidak dapat ditolerir dan memelihara dari
kebinaan.
Islam sangat mementingkan kesejahteraan
dan kesehatan tubuh umatnya. Dalam aspek kesehatan umat Islam diperintahkan
untuk menjaga tubuh yang diamanahkan oleh Allah swt agar selalu berada dalam
kondisi sehat, tubuh yang sehat akan melahirkan akal yang cerdas dan bijak,
dengan tubuh yang sehat kita juga lebih mudah dan nyaman untuk melakukan Ibadah
dan urusan harian lainnya.[2]
Islam adalah agama yang lengkap dan
sempurna. Allah telah menetapkan kebijakan hukum dalam setiap permasalahn yang
dihadapi oleh setiap manusia. Islam sangat peduli dalam aspek kesehatan dan
pengobatan penyakit. Mencari dan
memilih obat yang halal adalah wajib bagi setiap umat Islam dan meninggalkan
yang haram juga suatu kewajiaban.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian penjelasan di atas, maka
penulis berkeinginan untuk menjelaskan permasalahan tentang talak yaitu sebagai
berikut :
1.
Bagaimanakah
Pengertian Dari Obat ?
2.
Sebutkan Dan
Jelaskan Obat Haram dan Obat Halal ?
3.
Bagaimanakah
Pendapat Para Ulama Tentang Obat ?
C.
Tujuan Masalah
Dari permasalah di atas, maka penulis
ingin menyampaikan bahwa tujuan dari permasalah tersebut yaitu sebagai berikut
:
1.
Untuk Mengetahui
Pengertian Dari Obat.
2.
Untuk Mengetahui
Mana Saja Yang Termasuk Dalam Obat Haram dan Obat Halal.
3.
Untuk Mengetahui
Pendapat Para Ulama Tentang Obat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Obat
Obat adalah sesuatu yang dapat
menyembuhkan kita dari suatu penyakit yang diderita. Obat dalam arti luas
adalah zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup dan digunakan dengan
dosis tertentu, dengan harapan dapat mencegah serta menyembuhkan dari suatu
penyakit.[3] Pengobatan adalah suatu kebudayaan
untuk menyelamatkan diri dari penyakit yang mengganggu hidup.
Berikut beberapa pengertian obat secara
khusus:
1.
Obat baru,
adalah obat yang berisi zat (berkhasiat/tidak berkhasiat), seperti pembantu,
pelaryt, pengisi, lapisan atau komponen lain yang belum dikenal sehingga tidak
diketahui khasiat dan kegunaannya.
2.
Obat esensial,
adalah obat yang paling banyak dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat
dan tercantum dalam daftar obat Esensial Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan RI.
3.
Obat Genetik,
adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat
yang dikandungnya.
4.
Obat Paten, adalah
obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang gelah diberi
kuasa dan obat itu dijual dalam kemasan asli dari perusahaan yang
memproduksinya.
5.
Obat Asli,
adalah obat yang diperoleh langsung dari bahan-bahan alamiah, diolah secara sederhana
berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
6.
Obat
Tradisional, adalah obat yang didapat dari bahan alam, diolah secara sederhana
berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
Menurut Anief (1991), pengertian obat
adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam
menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan
penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan
termasuk memperoleh tubuh atau bagian tubuh manusia.[4]
B.
Obat Halal dan Obat Haram
Mencari dan memilih obat yang halal
adalah wajib bagi setiap umat Islam dan meninggalkan yang haram juga suatu
kewajiaban. Ini bertepatan dengan sabda sabda Rasulullah “ mencari yang halal
itu adalah wajib bagi setiap orang Islam”, hadis riwayat al-Baihaqi.
Antara isu halal dan haram dalam medis
menjadi menjadi topik diskusi hangat. Kata halal berasal dari bahasa Arab yang
berarti diperbolehkan atau tidak dilarang mengambilnya dalam Islam. Menurut al-Qur`an,
semua makanan yang baik dan bersih adalah halal. Haram berarti tidak
diperbolehkan atau dilarang pengambilannya dalam Islam.
Dalam Islam obat-obatan yang diharamkan
adalah obat-obatan yang mengandung benda-benda najis dan benda-benda yang
diharamkan oleh Allah swt, yaitu alkohol, babi serta zat-zat yang berbahaya
bagi tubuh. Secara umum obat-obatan yang tersedia biasa dalam bentuk larutan
(sirup, elixis, tetesan), sirup antibiotik pada anak, serta emulsi (obat luar
dan obat dalam). Diantaranya ada obat tertentu yang mengamdung alkohol, seperti
sirup atau obat batuk, kandungannya sekitar1-55 persen.[5]
Selain alkohol ada juga obat yang
mengandung babi, komponen babi yang diapaki biasanya adalah gelatin (diambil
dari kulit atau tulang babi) yang digunakan sebagai emulgator, serta lemak yang
digunakan sebagai penolong atau tambahan dalam reaksi kimia yang biasa disebut
enzim. Obat ini biasa dalam bentuk kapsul, pil tablet, dan obat-obatan dalam
bentuk lainnya.[6]
Obat jenis lain yang mengandung bahan yang
memabukkan adalah obat bius. Obat bius adalah zat yang dapat menyebabkan orang
yang menggunakannya kehilangan kesadaran, dan dapat menjadi racun dalam
tubuh. Obat bius biasa dipakai untuk
operasi dengan tujuan untuk menghilangkan rasa sakit dan takut. Namun obat bius
banyak disalahgunakan sehingga menjadi racut bagi yang pemakainya, jenis obat
ini seperti morfin, heroin, opinium, dan kokain.
Obat-obatan yang halal harus memenuhi
persyaratan srbagai berikut:
1.
Tidak mengandung
bahan dari hewan yang tidak halal atau tidak disembelih secara syar`i.
2.
Tidak mengandung
bahan yang dihukum sebagi najis menurut syari`at.
3.
Aman untuk
diambil, tidak beracun, tidak merusak atau memabukkan dan tidak membahayakan
kesehatan.
4.
Tidak disedia,
diproses atau diproduksi menggunakan peralatan yang tercemar najis berdasarkan
hukum syari`at.[7]
Islam adalah agama yang lengkap dan
sempurna. Allah telah menetapkan kebijakan hukum dalam setiap permasalahn yang
dihadapi oleh setiap manusia apakah terkaid ibadah, akidah, sistem kehudupan, hukumkesehatan
dan lain-lain.
Islam sangat peduli dalam aspek
kesehatan dan pengobatan penyakit. Umat Islam disuruh menjaga tubuh agar selali
berada dalam kondisi sehat dan berikhtiar berobat ketika terinfeksi penyakit.
Ini bertepatan dengan pesan Rasulullah saw “sesungguhnya
Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia telah menjadikamn bagi
setiap penyakit itu penawar, maka kamu semua berobatlah dan janganlah kamu
semua berobat dengan benda-benda yang haram” HR Abi Darda ra.
C.
Pendapat Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang obat
halal dan obat haram, sebagian mereka berpendapat bahwa apabila seseorang yang
sakit dan hanya dapat disembuhkan melalui obat-obat yang mengandung bahan yang
diharamkan, adalah boleh, karena berpegang pada kebutuhan akan obat adalah sama
dengan kebutuhan akan makanan yang berhubungan dengan jiwa seseorang sehingga
bisa disebut darurat. Namun bagi mereka yang tidak membolehkan dengan kebutuhan
makan, sebagaimana dalam hadis nabi, “Sesungguhnya
Allah tidak menjadikan penyembuhan kalian dari apa-apa yang diharamkan untuk
kalian”.[8]
Sedangkan menurut al Ghazali, “Bahwa
semua hal yang dilarang adalah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat”.[9]
Yusuf Qordlowi mensyaratkan tentang bolehnya mengkonsumsi makanan haram sebagai
pengobatan yaitu “adanya bahaya yang mengancam jiwa seseorang, tidak ditemukan
obat lain yang sama fungsinya serta direkomendasi oleh dokter ahli terutama
muslim dan terpercaya”.[10]
Secara umum berobat itu dianjurkan oleh
syari`at. Berdasarkan riwayat Abu Darda` ra ia berkata: Rasulullah saw
bersabda: “Sesungguhnya Allah menurunkan
penyakit beserta obatnya, dan Dia telah menetapkan bagi setiap penyakit
obatnya, maka janganlah berobat dengan perkara yang haram”. (H.R Abu Dawud
No: 3372).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Obat adalah
sesuatu yang dapat menyembuhkan kita dari suatu penyakit yang diderita. Obat
dalam arti luas adalah zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup dan
digunakan dengan dosis tertentu, dengan harapan dapat mencegah serta
menyembuhkan dari suatu penyakit.
2.
Dalam Islam
obat-obatan yang diharamkan adalah obat-obatan yang mengandung benda-benda
najis dan benda-benda yang diharamkan oleh Allah swt, yaitu alkohol, babi serta
zat-zat yang berbahaya bagi tubuh. Secara umum obat-obatan yang tersedia biasa
dalam bentuk larutan (sirup, elixis, tetesan), sirup antibiotik pada anak,
serta emulsi (obat luar dan obat dalam). Obat jenis lain yang mengandung bahan
yang memabukkan adalah obat bius. Obat bius adalah zat yang dapat menyebabkan
orang yang menggunakannya kehilangan kesadaran, dan dapat menjadi racun dalam
tubuh.
3.
Para ulama
berbeda pendapat tentang obat halal dan obat haram, sebagian mereka berpendapat
boleh, karena berpegang pada kebutuhan akan obat adalah sama dengan kebutuhan
akan makanan yang berhubungan dengan jiwa seseorang sehingga bisa disebut
darurat.
Sedangkan menurut al Ghazali, “Bahwa semua hal yang
dilarang adalah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat”.
Yusuf Qordlowi mensyaratkan tentang bolehnya
mengkonsumsi makanan haram sebagai pengobatan yaitu “adanya bahaya yang
mengancam jiwa seseorang, tidak ditemukan obat lain yang sama fungsinya serta
direkomendasi oleh dokter ahli terutama muslim dan terpercaya”.
DAFTAR PUSTAKA
Anief, M, Apa Yng Perlu Diketahui Tentang Obat,
Yogyakarta: Gajah Mada, 1991.
Ahmad, Wahid, Halal Dan Haram Dalam Islam, Surakarta: Era
Intermedia, cet III, 2003.
KA.Syamsul dkk, Fikih
Kedokteran Malaysia: PTS Millennia, 2012.
Maslehuddin, M, Islamic
Yurisprudence And The Rule Of Necessety And Need, terj. A. Tafsir, Bandung:
Pustaka, cet I, 1985.
Qordlowi, Yusuf, Halal Wa Haram Fil Islam, Surakarta: Era
Intermedia, cet III, 2003.
Thobieb Al-Asyhar dan
A. Zubaidi, Bahaya Makanan Haram, Jakarta:
Al-Mawardi Irama, cet 1, 2002.
[1]
Thobieb Al-Asyhar dan A.
Zubaidi, Bahaya Makanan Haram
(Jakarta: Al-Mawardi Irama, cet 1, 2002), h. 36.
[4]
M. Anief, Apa Yng Perlu Diketahui Tentang Obat
(Yogyakarta: Gajah Mada, 1991), h. 3.
[7]
KA.Syamsul dkk, Fikih Kedokteran (Malaysia: PTS
Millennia, 2012)
[8]
Wahid Ahmad, Halal Dan Haram Dalam Islam (Surakarta:
Era Intermedia, cet III, 2003), h. 84.
[9]
M. Maslehuddin, Islamic Yurisprudence And The Rule Of
Necessety And Need, terj. A. Tafsir (Bandung: Pustaka, cet I, 1985), h. 54.
[10] Yusuf Qordlowi, Halal Wa Haram Fil Islam (Surakarta: Era
Intermedia, cet III, 2003), h. 84.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
BalasHapusDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....