Minggu, 30 Juli 2017

Makalah Mashail Fiqhiyyah Tentang Obat-Obatan



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Obat adalah sesuatu yang dapat menyembuhkan kita dari suatu penyakit yang diderita. Sekarang banyak penyakit yang timbul dari berbagai efek, oleh sebab itu kita disuruh untyk mencari obat sebagai usaha penyembuhan. Diwajibkan bagi kita untuk mencarikan obat yang halal. Dikarenakan setiap obat yang bercampur dengan sesuatu yang diharamkan oleh Allah swt akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa dan tubuh yang mengkonsumsinya seperti halnya memakan makanan yang diharamkan oleh nash.[1]
Hukum Islam telah membatasi yang haram dan mempertegaskannya dengan tidak membuks pintu bagi yang haram, karena yang haram tetaplah haram, namun Islam juga mempertimbangkan kemanusiawiaan dengan menghormati keadaandarurat yang tidak dapat ditolerir dan memelihara dari kebinaan.
Islam sangat mementingkan kesejahteraan dan kesehatan tubuh umatnya. Dalam aspek kesehatan umat Islam diperintahkan untuk menjaga tubuh yang diamanahkan oleh Allah swt agar selalu berada dalam kondisi sehat, tubuh yang sehat akan melahirkan akal yang cerdas dan bijak, dengan tubuh yang sehat kita juga lebih mudah dan nyaman untuk melakukan Ibadah dan urusan harian lainnya.[2]
Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna. Allah telah menetapkan kebijakan hukum dalam setiap permasalahn yang dihadapi oleh setiap manusia. Islam sangat peduli dalam aspek kesehatan dan pengobatan penyakit. Mencari dan memilih obat yang halal adalah wajib bagi setiap umat Islam dan meninggalkan yang haram juga suatu kewajiaban.
B.     Rumusan Masalah
Dari uraian penjelasan di atas, maka penulis berkeinginan untuk menjelaskan permasalahan tentang talak yaitu sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah Pengertian Dari Obat ?
2.      Sebutkan Dan Jelaskan Obat Haram dan Obat Halal ?
3.      Bagaimanakah Pendapat Para Ulama Tentang Obat ?
C.    Tujuan Masalah
Dari permasalah di atas, maka penulis ingin menyampaikan bahwa tujuan dari permasalah tersebut yaitu sebagai berikut :
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Dari Obat.
2.      Untuk Mengetahui Mana Saja Yang Termasuk Dalam Obat Haram dan Obat Halal.
3.      Untuk Mengetahui Pendapat Para Ulama Tentang Obat.











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Obat
Obat adalah sesuatu yang dapat menyembuhkan kita dari suatu penyakit yang diderita. Obat dalam arti luas adalah zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup dan digunakan dengan dosis tertentu, dengan harapan dapat mencegah serta menyembuhkan dari suatu penyakit.[3] Pengobatan adalah suatu kebudayaan untuk menyelamatkan diri dari penyakit yang mengganggu hidup.  
Berikut beberapa pengertian obat secara khusus:
1.      Obat baru, adalah obat yang berisi zat (berkhasiat/tidak berkhasiat), seperti pembantu, pelaryt, pengisi, lapisan atau komponen lain yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
2.      Obat esensial, adalah obat yang paling banyak dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan tercantum dalam daftar obat Esensial Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
3.      Obat Genetik, adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
4.      Obat Paten, adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang gelah diberi kuasa dan obat itu dijual dalam kemasan asli dari perusahaan yang memproduksinya.
5.      Obat Asli, adalah obat yang diperoleh langsung dari bahan-bahan alamiah, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
6.      Obat Tradisional, adalah obat yang didapat dari bahan alam, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
Menurut Anief (1991), pengertian obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan termasuk memperoleh tubuh atau bagian tubuh manusia.[4]
B.     Obat Halal dan Obat Haram
Mencari dan memilih obat yang halal adalah wajib bagi setiap umat Islam dan meninggalkan yang haram juga suatu kewajiaban. Ini bertepatan dengan sabda sabda Rasulullah “ mencari yang halal itu adalah wajib bagi setiap orang Islam”, hadis riwayat al-Baihaqi.
Antara isu halal dan haram dalam medis menjadi menjadi topik diskusi hangat. Kata halal berasal dari bahasa Arab yang berarti diperbolehkan atau tidak dilarang mengambilnya dalam Islam. Menurut al-Qur`an, semua makanan yang baik dan bersih adalah halal. Haram berarti tidak diperbolehkan atau dilarang pengambilannya dalam Islam.
Dalam Islam obat-obatan yang diharamkan adalah obat-obatan yang mengandung benda-benda najis dan benda-benda yang diharamkan oleh Allah swt, yaitu alkohol, babi serta zat-zat yang berbahaya bagi tubuh. Secara umum obat-obatan yang tersedia biasa dalam bentuk larutan (sirup, elixis, tetesan), sirup antibiotik pada anak, serta emulsi (obat luar dan obat dalam). Diantaranya ada obat tertentu yang mengamdung alkohol, seperti sirup atau obat batuk, kandungannya sekitar1-55 persen.[5]
Selain alkohol ada juga obat yang mengandung babi, komponen babi yang diapaki biasanya adalah gelatin (diambil dari kulit atau tulang babi) yang digunakan sebagai emulgator, serta lemak yang digunakan sebagai penolong atau tambahan dalam reaksi kimia yang biasa disebut enzim. Obat ini biasa dalam bentuk kapsul, pil tablet, dan obat-obatan dalam bentuk lainnya.[6]
Obat jenis lain yang mengandung bahan yang memabukkan adalah obat bius. Obat bius adalah zat yang dapat menyebabkan orang yang menggunakannya kehilangan kesadaran, dan dapat menjadi racun dalam tubuh.  Obat bius biasa dipakai untuk operasi dengan tujuan untuk menghilangkan rasa sakit dan takut. Namun obat bius banyak disalahgunakan sehingga menjadi racut bagi yang pemakainya, jenis obat ini seperti morfin, heroin, opinium, dan kokain.
Obat-obatan yang halal harus memenuhi persyaratan srbagai berikut:
1.      Tidak mengandung bahan dari hewan yang tidak halal atau tidak disembelih secara syar`i.
2.      Tidak mengandung bahan yang dihukum sebagi najis menurut syari`at.
3.      Aman untuk diambil, tidak beracun, tidak merusak atau memabukkan dan tidak membahayakan kesehatan.
4.      Tidak disedia, diproses atau diproduksi menggunakan peralatan yang tercemar najis berdasarkan hukum syari`at.[7]
Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna. Allah telah menetapkan kebijakan hukum dalam setiap permasalahn yang dihadapi oleh setiap manusia apakah terkaid ibadah, akidah, sistem kehudupan, hukumkesehatan dan lain-lain.
Islam sangat peduli dalam aspek kesehatan dan pengobatan penyakit. Umat Islam disuruh menjaga tubuh agar selali berada dalam kondisi sehat dan berikhtiar berobat ketika terinfeksi penyakit. Ini bertepatan dengan pesan Rasulullah saw “sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia telah menjadikamn bagi setiap penyakit itu penawar, maka kamu semua berobatlah dan janganlah kamu semua berobat dengan benda-benda yang haram” HR Abi Darda ra.
C.    Pendapat Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang obat halal dan obat haram, sebagian mereka berpendapat bahwa apabila seseorang yang sakit dan hanya dapat disembuhkan melalui obat-obat yang mengandung bahan yang diharamkan, adalah boleh, karena berpegang pada kebutuhan akan obat adalah sama dengan kebutuhan akan makanan yang berhubungan dengan jiwa seseorang sehingga bisa disebut darurat. Namun bagi mereka yang tidak membolehkan dengan kebutuhan makan, sebagaimana dalam hadis nabi, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuhan kalian dari apa-apa yang diharamkan untuk kalian”.[8]
Sedangkan menurut al Ghazali, “Bahwa semua hal yang dilarang adalah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat”.[9] Yusuf Qordlowi mensyaratkan tentang bolehnya mengkonsumsi makanan haram sebagai pengobatan yaitu “adanya bahaya yang mengancam jiwa seseorang, tidak ditemukan obat lain yang sama fungsinya serta direkomendasi oleh dokter ahli terutama muslim dan terpercaya”.[10]
Secara umum berobat itu dianjurkan oleh syari`at. Berdasarkan riwayat Abu Darda` ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit beserta obatnya, dan Dia telah menetapkan bagi setiap penyakit obatnya, maka janganlah berobat dengan perkara yang haram”. (H.R Abu Dawud No: 3372).



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Obat adalah sesuatu yang dapat menyembuhkan kita dari suatu penyakit yang diderita. Obat dalam arti luas adalah zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup dan digunakan dengan dosis tertentu, dengan harapan dapat mencegah serta menyembuhkan dari suatu penyakit.
2.      Dalam Islam obat-obatan yang diharamkan adalah obat-obatan yang mengandung benda-benda najis dan benda-benda yang diharamkan oleh Allah swt, yaitu alkohol, babi serta zat-zat yang berbahaya bagi tubuh. Secara umum obat-obatan yang tersedia biasa dalam bentuk larutan (sirup, elixis, tetesan), sirup antibiotik pada anak, serta emulsi (obat luar dan obat dalam). Obat jenis lain yang mengandung bahan yang memabukkan adalah obat bius. Obat bius adalah zat yang dapat menyebabkan orang yang menggunakannya kehilangan kesadaran, dan dapat menjadi racun dalam tubuh.
3.      Para ulama berbeda pendapat tentang obat halal dan obat haram, sebagian mereka berpendapat boleh, karena berpegang pada kebutuhan akan obat adalah sama dengan kebutuhan akan makanan yang berhubungan dengan jiwa seseorang sehingga bisa disebut darurat.
Sedangkan menurut al Ghazali, “Bahwa semua hal yang dilarang adalah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat”.
Yusuf Qordlowi mensyaratkan tentang bolehnya mengkonsumsi makanan haram sebagai pengobatan yaitu “adanya bahaya yang mengancam jiwa seseorang, tidak ditemukan obat lain yang sama fungsinya serta direkomendasi oleh dokter ahli terutama muslim dan terpercaya”.



DAFTAR PUSTAKA
Anief, M, Apa Yng Perlu Diketahui Tentang Obat, Yogyakarta: Gajah Mada, 1991.
Ahmad, Wahid, Halal Dan Haram Dalam Islam, Surakarta: Era Intermedia, cet III, 2003.
KA.Syamsul dkk, Fikih Kedokteran Malaysia: PTS Millennia, 2012.
Maslehuddin, M,  Islamic Yurisprudence And The Rule Of Necessety And Need, terj. A. Tafsir, Bandung: Pustaka, cet I, 1985.
Qordlowi, Yusuf, Halal Wa Haram Fil Islam, Surakarta: Era Intermedia, cet III, 2003.
Thobieb Al-Asyhar dan A. Zubaidi, Bahaya Makanan Haram, Jakarta: Al-Mawardi Irama, cet 1, 2002.


[1] Thobieb Al-Asyhar dan A. Zubaidi, Bahaya Makanan Haram (Jakarta: Al-Mawardi Irama, cet 1, 2002), h. 36.
[2] Ibid, h. 36
[3] Ibid, h. 37.
[4] M. Anief, Apa Yng Perlu Diketahui Tentang Obat (Yogyakarta: Gajah Mada, 1991), h. 3.
[5] Ibid, Thobieb Al-Asyhar dan A. Zubaidi, h. 38.
[6] Ibid, h. 39.
[7] KA.Syamsul dkk, Fikih Kedokteran (Malaysia: PTS Millennia, 2012)
[8] Wahid Ahmad, Halal Dan Haram Dalam Islam (Surakarta: Era Intermedia, cet III, 2003), h. 84.
[9] M. Maslehuddin, Islamic Yurisprudence And The Rule Of Necessety And Need, terj. A. Tafsir (Bandung: Pustaka, cet I, 1985), h. 54.
[10] Yusuf Qordlowi, Halal Wa Haram Fil Islam (Surakarta: Era Intermedia, cet III, 2003), h. 84.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus