Sunday, July 30, 2017

Contoh Surat Gugat Cerai



Hal : Cerai Talak                                                                     Lhok Mon Puteh, 21 Mei 2017
Kepada YTH,
Bapak Ketua Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe
Di-
     Lhokseumawe
Assalamu`alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini seorang laki-laki yang bernama :
Munardi Bin A.Rahman, umur 20 tahun, agama Islam, pendidikan Mahasiswa, pekerjaan Mahasiswa, tempat tinggal Dusun B Cot.Seupeung Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, disebut sebagai “PEMOHON”.
Dengan ini Pemohon bermaksud mengajukan permohonan Cerai Talak terhadap isteri Pemohon bernama :
Nova Arvina Binti Idris, umur 20 tahun, agama Islam, pendidikan Mahasiswa, pekerjaan Mahasiswa, tempat tinggal Dusun B Cot.Seupeng Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, selanjutnya disebut sebagai “TERMOHON”.
Adapun yang menjadi alasan-alasan duduk perkaranya sebagai berikut :
-          Bahwa Pemohon dengan Termohon telah menikah secara sah sesuai dengan Syariat Islam pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2002, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 127/06/IV/2005 yang dikeeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe tanggal 04 April 2005;

-          Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Termohon tinggal di rumah orang tua Termohon di Gampong Mns.Blang Kandang selama lebih kurang 2 tahun, setelah itu Pemohon dengan Termohon pindah kerumah bersama di Gampong Lhok Mon Puteh sampai sekarang;

-          Bahwa setelah menikah juga telah bergaul sebagai suami isteri yang hingga kini Allah SWT telah menganugerahi 4 (empat) orang anak masing-masing bernama.
1.      Ulfa Sabira, lahir tahun 2003.
2.      Muhammad Rizal, lahir tahun 2005.
3.      Zulkahira, lahir tahun 2007.
4.      Uti Riskya, lahir tahun 2011.
-          Bahwa selama membina rumah tangga yang rukun dan damai hanya 2 tahun saja, setelah itu mulai sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang secara terus menerus antara Pemohon dengan Termohon;

-          Bahwa penyebab sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut antara lain :
1.      Tidak adanya kecocokan dan kesepahaman lagi antara Pemohon dengan Termohon;
2.      Termohon tidak terbuka tentang masalah apapun dengan Pemohon dan juga tidak mau mendengarkan nasehat Pemohon selaku suami kawin sah;
3.      Termohon lebih mendengarkan orang lain daripada Pemohon selaku suami Termohon yang sah;
4.      Setiap terjadi perselisihan paham dalam rumah tangga Termohon selalu meminta cerai pada Pemohon;
5.      Termohon tidak menghargai Pemohon selaku suami;

-          Bahwa dengan keadaan rumah tangga yang dijelaskan diatas, Pemohon telah berusaha menasehati Termohon untuk menjaga rumah tangga agar tidak mendengar orang lain demi keutuhan rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon, namun Termohon tidak juga mengindahkannya, sehingga umah tangga Pemohon dengan Termohon selalu dilanda perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus;

-          Bahwa puncak terjadinya perselisihan dan pertengkaran yaitu pada tanggal 4 Agustus 2014 disebabkan masalah Termohon tidak mampu mendengarkan nasehat Pemohon, sehingga terjadilah pisah ranjang serta tempat tinggal yang hingga kini sudah berjalan 2 tahun lamanya;

-          Bahwa persoalan Pemohon dengan Termohon telah pernah diperbaiki/didamaikan dengan melibatkan pihak Gampong, namun tidak berhasil juga;

-          Bahwasanya Pemohon sudah tidak sanggup lagi bersabar dan beristerikan Termohon, karena untuk menuju rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah sudah jauh daripada harapan;

-          Bahwa Pemohon bersedia untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

-          Bahwa dengan permohonan ini, Pemohon mohon agar Bapak Ketua Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe c/q Majelis Hakim yang bersidng agar memberi izin kepada Pemohon untuk mengikrarkan/menjatuhkan talak satu Raj`i terhadap Termohon didepan sidang Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe;

-          Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon keoada Bapak Ketua Mahkamah Syariyah Lhokseumawe atau Majelis Hakim yang bersidang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primer :
1.      Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.      Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon (Munardi Bin A.Rahman) untuk menjatuhkan talak satu Raj`i terhadap Termohon (Nova Arvina Binti Idris) didepan sidang Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe;
3.      Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Subsider :
            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
            Demikian permohonan Cerai Talak ini Pemohon ajukan, semoga terkabul hendaknya dan sebelum dan sesudahnya Pemohon ucapkan terima kasih.
Wassalam.
Pemohon

Munardi Bin A.Rahman

No comments:

Post a Comment