KONTRAK BELAJAR / KONPENSASI KULIAH
1.
Setiap perkuliahan dimulai mahasiswa wajib
a.
Laki-laki:
berpakaian rapi, tidak dengan pakaian oblong dan tidak
memakai sandal atau yang sejenis dengan itu
b.
Wanita; tidak berpakaian ketat atau tembus
pandang;
2.
Kehadiran perkuliahan 75% (tujuh puluh lima persen) adalah
wajib dan kurang dari itu maka akan berpengaruh pada pemberian nilai;
3.
Pada saat perkuliahan HP wajib didiamkan/dinonaktifkan atau diberi getar saja;
4.
Setiap mahasiswa wajib mengikuti dan melaksanakan tugas,
quis, midtem dan ujian final atau jika ada keputusan lain;
5.
Ketidakhadiran perkuliahan wajib diberitahukan dengan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan;
6.
Bagi mahasiswa yang tidak mengikuti ujian midterm (ujian
tengah semester) tidak diadakan pengulangan (kecualai alasan
yang dapat dipertangungjawabkan secara ilmiah);
7.
Keterlambatan mengikuti perkuliahan mempengaruhi
nilai;
8.
Selama kuliah berlangsung (sedang penyampaian materi
kuliah), diwajibkan untuk tidak mengganggu kawan (tidak mengajak ngobrol);
SILABUS PERKULIAHAN
1. NAMA MATAKULIAH :
2. BOBOT MATAKULIAH :
3. JURUSAN :
4. PROGRAM STUDI :
5. ALOKASI WAKTU :
6. DOSEN / ASISTEN :
7. N I P :
STANDAR KOMPETENSI : Agar mahasiswa memahami serta memliki pengetahuan dan ketrampilan
tentang merancang, menyusun suatu naskah peraturan-peraturan hukum
peundang-undangan, qanun atau peraturan lainnya yang akan disahkan menjadi
sebuah Undang-Undang dengan memperhatikan karakteristik dan norma-norma yang
berlaku.
DESKRIPSI
SINGKAT : Matakuliah Legal Drafting ini membahas tentang tatacara penyusunan suatu
Rancangan Undang-undang Menjadi Undang-Undang sebagai hasil dari Legislasi
antara Eksekuif dengan Legislatif menurut Peraturan Perundang-Undangan dan juga
Qanun.
Pert. Ke
|
MATERI POKOK
|
FKEGIATAN
DOSEN
|
KEGIATAN
MAHASISWA
|
METODE
|
EVALUASI
|
REFERENSI
|
1
|
2
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
I
|
PENGANTAR PERKULIAHAN
|
Menyampaikan hal-hal yang menyangkut
perkuliahan untuk 1 (satu) semester yang akan datang
|
Mendengar dan mencatat hal-hal yang
diperlukan untuk pengetahuan dan pengalaman selama 1 (satu) semester yang
akan datang
|
Ceramah
Tanya jawab
|
-
|
Sebagaimana yang tertera di silabus
perkuliahan
|
II
|
Pengertian
Legal Drafting tujuan pembentukannya
|
ü
Melakukan
Absensi Mahasiswa
ü
Meyampaikan
materi perkuliahan
|
ü Mengikuti Absensi
ü Mendengar dan mencatat hal-hal yang
penting dari penyampaian materi kuliah
|
Ceramah
Tanya jawab dan diskusi
|
Pree test
dan
memberi tugas utk pertemuan berikutnya
|
AmiroedinSyarif,
Perundang-undangan: Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya.
|
III
|
Obyek
Pembahasan dan Ruang Lingkup Pembahasan
|
ü Melakukan Absensi Mahasiswa
ü Melakukan Pre Test terhadap materi
pertemuan yang lalu
ü Menyampaikan meteri perkuliahan
|
ü Mengikuti absensi
ü Mengikuti pre test
ü Mendengar dan mencatat hal-hal yang
penting dari penyampaian materi
|
Ceramah
Tanya jawab
|
Pree test
dan
Post test
|
Idem
|
IV
|
Hirarki, sumber
dan Landasan /Dasar Hukum
|
ü
Melakukan
Absensi Mahasiswa
ü
Meyampaikan
materi perkuliahan
|
ü Mengikuti Absensi
ü Mendengar dan mencatat hal-hal yang
penting dari penyampaian materi kuliah
|
Ceramah
Tanya jawab dan diskusi
|
Pree test
dan
Post test
|
UU Nomor 10
Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
UU Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
Qanun Nomor 3
Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun
|
V
|
Filsafat dan
system hukum, kaitannya dengan Legal drafting
|
ü
Melakukan
Absensi Mahasiswa
ü
Meyampaikan
materi perkuliahan
|
ü Mengikuti Absensi
ü Mendengar dan mencatat hal-hal yang
penting dari penyampaian materi kuliah
|
Ceramah
Tanya jawab dan diskusi
|
Pree test
dan
Post test
|
Idem
|
VI
|
Pengertian, Sejarah, Hakikat dan Bentuk-bentuk
Negara Hukum
|
ü
Melakukan
Absensi Mahasiswa
ü
Meyampaikan
materi perkuliahan
|
ü Mengikuti Absensi
ü Mendengar dan mencatat hal-hal yang
penting dari penyampaian materi kuliah
|
Ceramah
Tanya jawab dan diskusi
|
Pree test
dan
memberi tugas utk ujian pertemuan
berikutnya
|
Idem
|
VII
|
Ujian Quis
|
Memberikan soal ujian Quis
|
Mengikuti ujian Quis
|
tulisan
|
Hasil ujian
|
Idem
|
VIII
|
Karakteristik Legal Drafting
|
ü
Melakukan
Absensi Mahasiswa
ü
Meyampaikan
materi perkuliahan
|
ü Mengikuti Absensi
ü Mendengar dan mencatat hal-hal yang
penting dari penyampaian materi kuliah
|
Ceramah
Tanya jawab dan diskusi
|
Pree test
dan
Post test
|
Idem
|
IX
|
Perandan Etika
Perancangan Peraturan Perundang-undangan
|
ü
Melakukan
Absensi Mahasiswa
ü
Meyampaikan
materi perkuliahan
|
ü Mengikuti Absensi
ü Mendengar dan mencatat hal-hal yang
penting dari penyampaian materi kuliah
|
Ceramah
Tanya jawab dan diskusi
|
Pree test
dan
Post test
|
Idem
|
X
|
Tahap-tahap
perancangan peratauran perundang-undangan
|
ü
Melakukan
Absensi Mahasiswa
ü
Meyampaikan
materi perkuliahan
|
ü Mengikuti Absensi
ü Mendengar dan mencatat hal-hal yang
penting dari penyampaian materi kuliah
|
Ceramah
Tanya jawab dan diskusi
|
Pree test
dan
Post test
|
Idem
|
XI
|
Sistimatika
RUU/RAPERDA/RAQAN
|
ü
Melakukan
Absensi Mahasiswa
ü
Meyampaikan
materi perkuliahan
|
ü Mengikuti Absensi
ü Mendengar dan mencatat hal-hal yang
penting dari penyampaian materi kuliah
|
Ceramah
Tanya jawab dan diskusi
|
Pree test
dan
memberi tugas utk ujian pertemuan
berikutnya
|
Idem
|
XII
|
Ujian Midterm Test
|
Memberikan soal ujian Midterm test
|
Mengikuti ujian Mideterm
|
tulisan
|
Hasil ujian
|
Idem
|
XIII
|
Sistimatika Naskah Akademik
|
ü
Melakukan
Absensi Mahasiswa
ü
Meyampaikan
materi perkuliahan
|
ü Mengikuti Absensi
ü Mendengar dan mencatat hal-hal yang
penting dari penyampaian materi kuliah
|
Ceramah
Tanya jawab dan diskusi
|
Pree test
dan
Post test
|
Idem
|
XIV
|
Kritik Qanun
|
ü
Melakukan
Absensi Mahasiswa
ü
Meyampaikan
materi perkuliahan
|
ü Mengikuti Absensi
ü Mendengar dan mencatat hal-hal yang
penting dari penyampaian materi kuliah
|
Ceramah
Tanya jawab dan diskusi
|
Pree test
dan
Post test
|
Idem
|
XV
|
PRESENTASI MAKALAH HASIL PENELUSURAN QANUN-QANUN
ACEH
|
ü
Melakukan
Absensi Mahasiswa
ü
Meminta
hasil penelusuran Qanun utk dipresentasikan secara bersama
ü
Menyampaikan
penjelasan tentang materi kritik Qanun
|
ü Mengikuti Absensi
ü Melakukan presentasi makalah tentang
kritik Qanun
ü Mendengarkan penjelasan
|
Diskusi Panel dan Tanya jawab
|
Hasil Makalah yang dibuat
|
Idem
|
XVI
|
UJIAN SEMESTER
|
Jadwal dan soal
ujian dilaksanakan oleh panitia
|
Mengikuti ujian secara serentak sesuai dengan jadwal
yang telah ditentukan
|
Tulisan
|
Lemabaran jawaban
|
Idem
|
PERINGATAN !!! Baca dulu ! Baru copy dan pastekan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar