Minggu, 30 Juli 2017

Contoh Berita Acara Persidangan

BERITA ACARA SIDANG
Nomor 01/Pdt.G/2016/MS-LSM.
(Sidanag Pertama)
            Pemeriksaan persidangan Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil akhir 1437 Hijriah, dalam perkara Cerai Talak antara:
Munardi Bin A.Rahman, umur 20 tahun, agama Islam, pendidikan Mahasiswa, pekerjaan Mahasiswa, tempat tinggal Dusun B Cot.Seupeung Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, disebut sebagai “Pemohon”.
Melawan
Nova Arvina Binti Idris, umur 20 tahun, agama Islam, pendidikan Mahasiswa, pekerjaan Mahasiswa, tempat tinggal Dusun B Cot.Seupeng Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, selanjutnya disebut sebagai “Termohon”.
Susunan Majelis yang bersidang :
1.      Ismail, SH., MH.                                                   Sebagai Ketua Majelis;
2.      Maya Zuhra                                                           sebagai Hakim Anggota;
3.      Dede Suryani                                                        sebagai Hakim Anggota;
4.      Saifurrazi                                                               sebagai Panitera Pengganti;
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak dipanggil masuk keruang persidangan.
Pemohon datang menghadap sendiri;
Termohon datang menghadap sendiri;
Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa identitas Pemohon dan Termohon yang ternyata sesuai dengan yang tertera dalam surat permohonan;
Ketua Majelis kemudian berusaha menasehati Pemohon dan Termohon agar permasalahan rumah tangganya dapat diselesaikan secara damai, atas anjuran Ketua Majelus tersebut akhirnya Pemohon dan Termohon menyatakan bersedia untuk mencoba menyelesaikan persoalan perceraiannya tersebut secara damai melalui proses mediasi.
Selanjutnya Ketua Majelis memberi petunjuk kepada para pihak tentang pemilihan mediator dengan memilih sendiri Mediator yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe yang susunan nama-namanya dapat dilihat diluar ruang persidangan, namun para pihak menterahkan sepenuhnya tentang penunjukan mediator kepada Majelis Hakil.
Kemudia Ketua Majelis menunjuk salah seorang mediator yang terdaftar pada Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe serta dibuatkan penetapan mediator, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N E T A P K A N
1.      Menunjuk Saudara Boy Haqqi, sebagai Mediator dalam perkara tersebut;
2.      Bahwa mediator melaksanakan mediasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perma No.1 tahun 2008 serta melaporkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut;
Selanjutnya Ketua Majelis menunda persidangan sampai hari Rabu tanggan 23 Maret 2016 jam 9.00 wib untuk hasil mediasi dan diperintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk hadir kemudian pada tanggal tersebut tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis lalu sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti                                                      Ketua Majelis.

Saifurrazi                                                                     Ismail, SH., MH.





BERITA ACARA SIDANG
Nomor 01/Pdt.G/2016/MS-LSM.
(Sidanag lanjutan)
            Pemeriksaan persidangan Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil akhir 1437 Hijriah, dalam perkara Cerai Talak antara:
Munardi Bin A.Rahman, sebagai “Pemohon”;
melawan
Nova Arvina Binti Idris, sebagai “Termohon”;
Susunan majelis sidang sama dengan majelis sidang yang lalu;
            Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak dipanggil masuk keruang persidangan.
            Pemohon datang menghadap sendiri dipersidangan;
Termohon datang menghadap sendiri dipersidangan;
Selanjutnya Ketua Majelis berusaha menasehati dan mendamaikan para pihak namaun tidak berhasil karena Pemohon tetap pada permohonannya dan selanjutnya Ketua Majelis menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini tertutup untuk umum, kemudian membacakan surat permohonan Pemohon tertanggal 1 Maret 2016 yang terdaftar dikepaniteraan Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe dibawah Register. No.80/Pdt.G/2016MS-Lsm, kemudian melanjutkan pemeriksaan sebagai berikut:
Kepada Pemohon :
Apakah saudara ada perlu ditambah atau dirobah terhadap isi surat permohonan saudara ?
-          Sudah cukup seperti dalam surat permohonan Pemohon.
Kepada termohon :
Apakah saudara akan menjawab secara lisan
Atau secara tulisan ?
-          Saya sudah jawab secara tertulis dan akan saya serahkan sekarang juga;
Lalau Termohon menyerahkan jawaban tertulis sebanyak 5 rangkap kepada Ketua Majelis dan satu rangkap diberikan kepada Pemohon yang isinya sebagai berikut :



Isi
Jawaban
Tertulis
Pemohon



Kepada Pemohon :
Bagaimana Replik Pemohon ?
-          Pemohon akui jawaban Termohon benar tapi Pemohon tidak melakukan hal-hal yang negative;
Seperti kondom yang didapat dalam mobil, itu punya Pak Menteri yang ditinggal di mobol;
Kepada Termohon:
Bagaimana Duplik Pemohon ?
-          Termohon tetap seperti jawaban semula;
Kemudian Ketua Majelis menyatakan jawab-menjawab sudah cukup, sedang terbuka untuk umum dan menunda persidangan ini sampai hari Rabu tanggal 6 April 2016 jam 9.00 wib untuk pembuktian Pemohon perintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk hadir kembali pada tanggal dimaksud di atas tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis lalu sidang dinyatakan tertutup.
Demikian berita acara dibuat dengan ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti                                                      Ketua Majelis.

Saifurrazi                                                                     Ismail, SH., MH.

















BERITA ACARA SIDANG
Nomor 01/Pdt.G/2016/MS-LSM.
(Sidanag lanjutan)
            Pemeriksaan persidangan Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil akhir 1437 Hijriah, dalam perkara Cerai Talak antara:
Munardi Bin A.Rahman, sebagai “Pemohon”;
melawan
Nova Arvina Binti Idris, sebagai “Termohon”;
Susunan majelis sidang sama dengan majelis sidang yang lalu;
            Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak dipanggil masuk keruang persidangan.
            Pemohon datang menghadap sendiri dipersidangan;
Termohon datang menghadap sendiri dipersidangan;
Atas pernyataan Ketua Majelis Pemohon menyatakan tetap melanjutkan gugatannya maka untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umu.
            Atas pernyataan Ketua Majelis Pemohon menyatakan telah siap dengan Repliknya, lalu menyerahkan kepada Ketua Majelus yang isinya sebagai berikut:
Isi
Repliknya
Pemohon
            Kemudian atas pernyataan Ketua Majelis Termohon menyatakan bahwa Duplik Termohon sama seperti jawaban semula;
Sesuai dengan alasan penundaan sidang yang lalu nahwa hari ini merupakan kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan pembuktian dan atas pernyataan Ketua Majelus Penggugat menyatakan hari ini telah siap dengan alat bukti surat dan saksi lalu Penggugat menyerahkan bukti tertulis kepada Majelis Hakim berupa :
·         Fhoto copy Kutipan Akta Nikah No. 166/28/XII/1999 tanggal 19 Juli 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, yang telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup lalu oleh Ketua Majelis diberi kode P1;
·         Surat keterangan Model TRA No.474.2/07/II/2016 tanggal 26Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Jawa Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, lalu diberi kode P2;
·         Surat pernyataan kesepakat cerai tanggal 2 Juni 2016 yang dibuat oleh Pemohon dan Termohon, diberi kode P3;
·         Surat pernyataan Pemohon telah mentalak Termohon tanggal 21 Juni 2016, kode P4;
·         Surat Izin atasan No SIC/01/II/2016 tanggal 23 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Kapolres Lhokseumawe diberi kode P5;
Kemudian dipanggil masuk dan menghadaplah saksi pertama Penggugat ke ruang persidangan yang atas pernyataan Majelis Hakim mengaku bernama :
Nurmasyitah, umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan Mahasiswa, tempat tinggal Tumpok Teungku Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara;
            Setelah saksi tersebut bersumpah menurut tata cara Aagama Islam, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya, maka atas pernyataan Ketua Majelus saksi tersebut lalu memberikan keterangan sebagai berikut :
Apakah saksi kenal denagn Pengugat ?
-          Ya, saksi kenal;
Apakah saksi kenal denagn Tergugat ?
-          Saksi kenal;
Apa hubungan mereka berdua ?
-          Mereka dalah suami isteri;
Kapan mereka menikah ?
-          Tahun menikah tidak ingat lagi;
Apakah mereka telah mempunyai anak ?
-          Belum punya anak;
Apakah saksi tahu keadaan rumah tangga mereka ?
-          Rumah tangga mereka sekarang tidak akur lagi, sering bertengkar mulut;
Apa sebab mereka bertengkar mulut ?
-          Karena Termohon tidak memasak nasi dan sering keluar tanpa izin dan Pemohon ada simpanan diluar;
Apakah mereka masih tinggal satu rumah ?
-          Mereka sudah pisah tempat tidur;
Apakah saksi pernah melihat mereka ribut atau cekcok ?
-          Saksi pernah mendengar mereka cekcok;
Apakah mereka pernah didamaikan ?
-          Pernah didamaikan;
Apakah mereka mungkin untuk didamaikan lagi ?
-          Tidak mungkin lagi;
Ada lagi yang ingin saksi sampaikan ?
-          Cukup tidak ada.
Atas pernyataan Ketua Majelis Penggugat menyatakan benar keterangan saksi tersebut;
Kemudian ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum dan menunda persidangan ini sampai hari Rabu tanggal 20 April 2016 jam 9.00 wib untuk pembuktian Pemohon perintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk hadir kembali pada tanggal dimaksud di atas tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis lalu sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,                                         Ketua Majelis,
Saifurrazi                                                         Ismail, SH., MH








BERITA ACARA SIDANG
Nomor 01/Pdt.G/2016/MS-LSM.
(Sidanag lanjutan)
            Pemeriksaan persidangan Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ra`jab 1437 Hijriah, dalam perkara Cerai Talak antara:
Munardi Bin A.Rahman, sebagai “Pemohon”;
melawan
Nova Arvina Binti Idris, sebagai “Termohon”;
Susunan majelis sidang sama dengan majelis sidang yang lalu;
            Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak dipanggil masuk keruang persidangan.
            Pemohon datang menghadap sendiri dipersidangan;
Termohon datang menghadap sendiri dipersidangan;
            Oleh karena Pemohon dan Termohon tidak hadir, kemudian Ketua Majelis menundapersidangan ini sampai hari Rabu tangga 27 April 2016 jam 9.00 wib untuk pembuktia Pemohon perintahkan kepada Jurusita Pengganti untuk memanggil Pemohon dan Termohon untuk hadir pada tanggal dimaksud di atas tanpa dipanggil lagi;
            Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis lalu sidang dinyatakan ditutup;
            Demikian berita acara ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti                                                      Ketua Majelis

Saifurrazi                                                                     Ismail, SH., MH.










BERITA ACARA SIDANG
Nomor 01/Pdt.G/2016/MS-LSM.
(Sidanag lanjutan)
            Pemeriksaan persidangan Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ra`jab 1437 Hijriah, dalam perkara Cerai Talak antara:
Munardi Bin A.Rahman, sebagai “Pemohon”;
melawan
Nova Arvina Binti Idris, sebagai “Termohon”;
Susunan majelis sidang sama dengan majelis sidang yang lalu;
            Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak dipanggil masuk keruang persidangan.
            Pemohon datang menghadap sendiri dipersidangan;
Termohon datang menghadap sendiri dipersidangan;
Atas pertanyaan Ketua Majelis Pemohon menyatakan hari ini siap menghadirkan saksinya satu orang lagi, mohon diperiksa;
Kemudian dipanggil masuk dan menghadaplah saksi kedua Pemohon ke ruang persidangan yang atas pertanyaan Ketua Majelis mengaku bernama : ......................................................., umur ....... tahun, agama Islam, pekerjaan ............................., tempat tinggal .......................................................................................................................;
Setelah saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agama Islam, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya, maka atas pertanyaan Ketua Majelis saksi tersebut lalu memberikan keterangan sebagai berikut :
Apakah saksi kenal dengan Pemohon ?
-          Ya, saksi kenal karena tetangga;
Apakah saksi kenal sama Termohon ?
-          Kenal namanya Pipit;
Apa hubungan Pemohon dengan Termohon ?
-          Mereka suami isteri;
Kapan mereka menikah ?
-          Tahun menikah tahun 1999;
Apakah mereka telah mempunayai anak ?
-          Mereka belum punya anak;
Dimana mereka sekarang tinggal ?
-          Di Asrama Malahayati;
Apakah saksi tau tentang rumah tangga Penggugat dan Tergugat ?
-          Setahu saksi rumah tangga mereka berdua memang tidak akur lagi, sering terjadi keributan dan percekcokan;
Apa yang menyebabkan sehingga antara Penggugat dan Tergugat tidak akur ?
-          Sebab mereka tidak akur saksi kurang tau;
Suadah berapa lama mereka tidak akur ?
-          Mereka tidak harmonis sudah lama sekitar 1 tahun;
Apakah antara Pemohon dan Termohon sekarang masih tinggal serumah ?
-          Setahu saksi masih tinggal bersama;
Apakah saksi pernah mendengar mereka sedang ribut atau sedang bertengkar ?
-          Saksi sudah sering mendengar mereka ribut;
Apakah saksi yakin mereka sedang ribut ?
-          Yakin karena suara Pemohon;
Apakah mereka pernah didamaikan ?
-          Sudah 2 kali didamaikan oleh Waka, Polres;
Apakah mereka mungkin untuk didamaikan lagi ?
-          Tidak mungkin lagi;
Ada lagi yang ingin saksi sampaikan ?
-          Cukup
Atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menyatakan benar keterangan saksi tersebut;
Atas pertanyaan Ketua Majelis Pemohon dan dalam kesimpulan akhir menyatakan tetap pada prinsipnya masing-masing dan mohon untuk segera diputuskan;
Selanjutnya atas pertanyaan Ketua Majelis Pemohon menyatakan tidak akan mengajukan suatu apapun lagi hanya mohon putusan lalu Ketua Majelissidang dinyatakan diskor, Pemohon dan Termohon diperintahkan keluar dari ruang sidang untuk sementara waktu, setelah Majelus Hakim bermusyawarah seperlunya lalu skorsing sidang dicabut, Pemohon dan Termohon dipanggil masuk kembali keruang sidang lalau sidang dinyatakan terbuka untuk umum serta menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
1.      Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.      Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Munardi Bin A.Rahman) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) Raj`i terhadap (Nova Arvina Binti Idris) di depan sidang Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
3.      Memerintah Panitera Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar Talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam daftar yang disediakan.
4.      Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.301.000. ( tiga ratus satu ribu rupiah ).
Setelah putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis maka persidangan untuk perkara ini dinyatakan selesai dan tertutup.
Demikian dibuat berita acara ini dengan ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti                                                      Ketua Majelis

M. Nunda                                                                    Ismail



1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus