BERITA ACARA SIDANG
Nomor 01/Pdt.G/2016/MS-LSM.
(Sidanag Pertama)
Pemeriksaan persidangan Mahkamah
Syar`iyah Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu
pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016
Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil akhir 1437 Hijriah, dalam perkara
Cerai Talak antara:
Munardi Bin A.Rahman, umur 20
tahun, agama Islam, pendidikan Mahasiswa, pekerjaan Mahasiswa, tempat tinggal
Dusun B Cot.Seupeung Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua Kota
Lhokseumawe, disebut sebagai “Pemohon”.
Melawan
Nova Arvina Binti Idris, umur 20
tahun, agama Islam, pendidikan Mahasiswa, pekerjaan Mahasiswa, tempat tinggal
Dusun B Cot.Seupeng Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe,
selanjutnya disebut sebagai “Termohon”.
Susunan Majelis yang bersidang :
1.
Ismail, SH., MH. Sebagai
Ketua Majelis;
2.
Maya Zuhra sebagai
Hakim Anggota;
3.
Dede Suryani sebagai
Hakim Anggota;
4.
Saifurrazi sebagai
Panitera Pengganti;
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka
untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak dipanggil masuk keruang
persidangan.
Pemohon datang menghadap sendiri;
Termohon datang menghadap sendiri;
Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa identitas
Pemohon dan Termohon yang ternyata sesuai dengan yang tertera dalam surat
permohonan;
Ketua Majelis kemudian berusaha menasehati Pemohon
dan Termohon agar permasalahan rumah tangganya dapat diselesaikan secara damai,
atas anjuran Ketua Majelus tersebut akhirnya Pemohon dan Termohon menyatakan
bersedia untuk mencoba menyelesaikan persoalan perceraiannya tersebut secara
damai melalui proses mediasi.
Selanjutnya Ketua Majelis memberi petunjuk kepada
para pihak tentang pemilihan mediator dengan memilih sendiri Mediator yang
telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe yang susunan nama-namanya
dapat dilihat diluar ruang persidangan, namun para pihak menterahkan sepenuhnya
tentang penunjukan mediator kepada Majelis Hakil.
Kemudia Ketua Majelis menunjuk salah seorang
mediator yang terdaftar pada Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe serta dibuatkan
penetapan mediator, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N E T A P K A N
1. Menunjuk Saudara Boy Haqqi, sebagai Mediator dalam
perkara tersebut;
2. Bahwa mediator melaksanakan mediasi sesuai ketentuan
yang diatur dalam Perma No.1 tahun 2008 serta melaporkan hasil mediasi kepada
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut;
Selanjutnya Ketua Majelis menunda persidangan sampai
hari Rabu tanggan 23 Maret 2016 jam 9.00 wib untuk hasil mediasi dan
diperintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk hadir kemudian pada tanggal
tersebut tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua
Majelis lalu sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara ini dibuat dengan ditanda
tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti Ketua
Majelis.
Saifurrazi Ismail,
SH., MH.
BERITA ACARA SIDANG
Nomor 01/Pdt.G/2016/MS-LSM.
(Sidanag lanjutan)
Pemeriksaan persidangan Mahkamah
Syar`iyah Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu
pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016
Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil akhir 1437 Hijriah, dalam perkara
Cerai Talak antara:
Munardi
Bin A.Rahman, sebagai “Pemohon”;
melawan
Nova Arvina Binti Idris, sebagai “Termohon”;
Susunan
majelis sidang sama dengan majelis sidang yang lalu;
Setelah persidangan dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak dipanggil
masuk keruang persidangan.
Pemohon datang menghadap sendiri
dipersidangan;
Termohon datang menghadap sendiri dipersidangan;
Selanjutnya Ketua Majelis berusaha menasehati dan
mendamaikan para pihak namaun tidak berhasil karena Pemohon tetap pada
permohonannya dan selanjutnya Ketua Majelis menyatakan bahwa pemeriksaan
perkara ini tertutup untuk umum, kemudian membacakan surat permohonan Pemohon
tertanggal 1 Maret 2016 yang terdaftar dikepaniteraan Mahkamah Syar`iyah
Lhokseumawe dibawah Register. No.80/Pdt.G/2016MS-Lsm, kemudian melanjutkan
pemeriksaan sebagai berikut:
Kepada
Pemohon :
Apakah
saudara ada perlu ditambah atau dirobah terhadap isi surat permohonan saudara ?
-
Sudah cukup
seperti dalam surat permohonan Pemohon.
Kepada
termohon :
Apakah
saudara akan menjawab secara lisan
Atau
secara tulisan ?
-
Saya sudah jawab
secara tertulis dan akan saya serahkan sekarang juga;
Lalau
Termohon menyerahkan jawaban tertulis sebanyak 5 rangkap kepada Ketua Majelis
dan satu rangkap diberikan kepada Pemohon yang isinya sebagai berikut :
Isi
Jawaban
Tertulis
Pemohon
Kepada
Pemohon :
Bagaimana
Replik Pemohon ?
-
Pemohon akui
jawaban Termohon benar tapi Pemohon tidak melakukan hal-hal yang negative;
Seperti kondom yang
didapat dalam mobil, itu punya Pak Menteri yang ditinggal di mobol;
Kepada
Termohon:
Bagaimana
Duplik Pemohon ?
-
Termohon tetap seperti
jawaban semula;
Kemudian Ketua Majelis menyatakan jawab-menjawab
sudah cukup, sedang terbuka untuk umum dan menunda persidangan ini sampai hari
Rabu tanggal 6 April 2016 jam 9.00 wib untuk pembuktian Pemohon perintahkan
kepada Pemohon dan Termohon untuk hadir kembali pada tanggal dimaksud di atas
tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua
Majelis lalu sidang dinyatakan tertutup.
Demikian berita acara dibuat dengan ditanda tangani
oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti Ketua
Majelis.
Saifurrazi Ismail,
SH., MH.
BERITA ACARA SIDANG
Nomor 01/Pdt.G/2016/MS-LSM.
(Sidanag lanjutan)
Pemeriksaan persidangan Mahkamah
Syar`iyah Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu
pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016
Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil akhir 1437 Hijriah, dalam perkara
Cerai Talak antara:
Munardi Bin A.Rahman, sebagai “Pemohon”;
melawan
Nova Arvina Binti Idris, sebagai “Termohon”;
Susunan
majelis sidang sama dengan majelis sidang yang lalu;
Setelah persidangan dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak dipanggil
masuk keruang persidangan.
Pemohon datang menghadap sendiri
dipersidangan;
Termohon datang menghadap sendiri dipersidangan;
Atas pernyataan Ketua Majelis Pemohon menyatakan
tetap melanjutkan gugatannya maka untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Ketua
Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umu.
Atas pernyataan Ketua Majelis
Pemohon menyatakan telah siap dengan Repliknya, lalu menyerahkan kepada Ketua
Majelus yang isinya sebagai berikut:
Isi
Repliknya
Pemohon
Kemudian atas pernyataan Ketua
Majelis Termohon menyatakan bahwa Duplik Termohon sama seperti jawaban semula;
Sesuai dengan alasan penundaan sidang yang lalu
nahwa hari ini merupakan kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan
pembuktian dan atas pernyataan Ketua Majelus Penggugat menyatakan hari ini
telah siap dengan alat bukti surat dan saksi lalu Penggugat menyerahkan bukti
tertulis kepada Majelis Hakim berupa :
·
Fhoto copy
Kutipan Akta Nikah No. 166/28/XII/1999 tanggal 19 Juli 1999 yang dikeluarkan
oleh KUA Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, yang telah disesuaikan dengan
aslinya dan bermaterai cukup lalu oleh Ketua Majelis diberi kode P1;
·
Surat keterangan
Model TRA No.474.2/07/II/2016 tanggal 26Februari 2016 yang dikeluarkan oleh
Geuchik Gampong Jawa Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, lalu diberi kode
P2;
·
Surat pernyataan
kesepakat cerai tanggal 2 Juni 2016 yang dibuat oleh Pemohon dan Termohon,
diberi kode P3;
·
Surat pernyataan
Pemohon telah mentalak Termohon tanggal 21 Juni 2016, kode P4;
·
Surat Izin
atasan No SIC/01/II/2016 tanggal 23 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh
Kapolres Lhokseumawe diberi kode P5;
Kemudian dipanggil masuk dan menghadaplah saksi
pertama Penggugat ke ruang persidangan yang atas pernyataan Majelis Hakim
mengaku bernama :
Nurmasyitah, umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan Mahasiswa,
tempat tinggal Tumpok Teungku Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara;
Setelah saksi tersebut bersumpah
menurut tata cara Aagama Islam, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan
tidak lain dari pada yang sebenarnya, maka atas pernyataan Ketua Majelus saksi
tersebut lalu memberikan keterangan sebagai berikut :
Apakah
saksi kenal denagn Pengugat ?
-
Ya, saksi kenal;
Apakah
saksi kenal denagn Tergugat ?
-
Saksi kenal;
Apa
hubungan mereka berdua ?
-
Mereka dalah suami isteri;
Kapan
mereka menikah ?
-
Tahun menikah tidak ingat lagi;
Apakah
mereka telah mempunyai anak ?
-
Belum punya anak;
Apakah
saksi tahu keadaan rumah tangga mereka ?
-
Rumah tangga mereka sekarang
tidak akur lagi, sering bertengkar mulut;
Apa
sebab mereka bertengkar mulut ?
-
Karena Termohon tidak memasak
nasi dan sering keluar tanpa izin dan Pemohon ada simpanan diluar;
Apakah
mereka masih tinggal satu rumah ?
-
Mereka sudah pisah tempat tidur;
Apakah
saksi pernah melihat mereka ribut atau cekcok ?
-
Saksi pernah mendengar mereka
cekcok;
Apakah
mereka pernah didamaikan ?
-
Pernah didamaikan;
Apakah
mereka mungkin untuk didamaikan lagi ?
-
Tidak mungkin lagi;
Ada
lagi yang ingin saksi sampaikan ?
-
Cukup tidak ada.
Atas pernyataan Ketua Majelis Penggugat menyatakan
benar keterangan saksi tersebut;
Kemudian ketua Majelis menyatakan sidang terbuka
untuk umum dan menunda persidangan ini sampai hari Rabu tanggal 20 April 2016
jam 9.00 wib untuk pembuktian Pemohon perintahkan kepada Pemohon dan Termohon
untuk hadir kembali pada tanggal dimaksud di atas tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua
Majelis lalu sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara ini dibuat dengan ditanda tangani
oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Ketua
Majelis,
Saifurrazi Ismail,
SH., MH
BERITA ACARA SIDANG
Nomor
01/Pdt.G/2016/MS-LSM.
(Sidanag
lanjutan)
Pemeriksaan persidangan Mahkamah
Syar`iyah Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu
pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 20 April 2016
Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ra`jab 1437 Hijriah, dalam perkara Cerai
Talak antara:
Munardi
Bin A.Rahman, sebagai “Pemohon”;
melawan
Nova
Arvina Binti Idris, sebagai “Termohon”;
Susunan
majelis sidang sama dengan majelis sidang yang lalu;
Setelah persidangan dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak dipanggil
masuk keruang persidangan.
Pemohon datang menghadap sendiri
dipersidangan;
Termohon datang menghadap sendiri dipersidangan;
Oleh karena Pemohon dan Termohon
tidak hadir, kemudian Ketua Majelis menundapersidangan ini sampai hari Rabu
tangga 27 April 2016 jam 9.00 wib untuk pembuktia Pemohon perintahkan kepada
Jurusita Pengganti untuk memanggil Pemohon dan Termohon untuk hadir pada
tanggal dimaksud di atas tanpa dipanggil lagi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan
oleh Ketua Majelis lalu sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat
dengan ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti Ketua
Majelis
Saifurrazi Ismail,
SH., MH.
BERITA ACARA SIDANG
Nomor
01/Pdt.G/2016/MS-LSM.
(Sidanag
lanjutan)
Pemeriksaan persidangan Mahkamah
Syar`iyah Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu
pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 20 April 2016
Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ra`jab 1437 Hijriah, dalam perkara Cerai
Talak antara:
Munardi
Bin A.Rahman, sebagai “Pemohon”;
melawan
Nova
Arvina Binti Idris, sebagai “Termohon”;
Susunan
majelis sidang sama dengan majelis sidang yang lalu;
Setelah persidangan dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak dipanggil
masuk keruang persidangan.
Pemohon datang menghadap sendiri
dipersidangan;
Termohon datang menghadap sendiri dipersidangan;
Atas pertanyaan Ketua Majelis Pemohon menyatakan
hari ini siap menghadirkan saksinya satu orang lagi, mohon diperiksa;
Kemudian dipanggil masuk dan menghadaplah saksi
kedua Pemohon ke ruang persidangan yang atas pertanyaan Ketua Majelis mengaku
bernama : ......................................................., umur .......
tahun, agama Islam, pekerjaan ............................., tempat tinggal
.......................................................................................................................;
Setelah saksi tersebut bersumpah menurut tata cara
agama Islam, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada
yang sebenarnya, maka atas pertanyaan Ketua Majelis saksi tersebut lalu
memberikan keterangan sebagai berikut :
Apakah
saksi kenal dengan Pemohon ?
-
Ya, saksi kenal karena tetangga;
Apakah
saksi kenal sama Termohon ?
-
Kenal namanya Pipit;
Apa
hubungan Pemohon dengan Termohon ?
-
Mereka suami isteri;
Kapan
mereka menikah ?
-
Tahun menikah tahun 1999;
Apakah
mereka telah mempunayai anak ?
-
Mereka belum punya anak;
Dimana
mereka sekarang tinggal ?
-
Di Asrama Malahayati;
Apakah
saksi tau tentang rumah tangga Penggugat dan Tergugat ?
-
Setahu saksi rumah tangga mereka
berdua memang tidak akur lagi, sering terjadi keributan dan percekcokan;
Apa
yang menyebabkan sehingga antara Penggugat dan Tergugat tidak akur ?
-
Sebab mereka tidak akur saksi
kurang tau;
Suadah
berapa lama mereka tidak akur ?
-
Mereka tidak harmonis sudah lama
sekitar 1 tahun;
Apakah
antara Pemohon dan Termohon sekarang masih tinggal serumah ?
-
Setahu saksi masih tinggal
bersama;
Apakah
saksi pernah mendengar mereka sedang ribut atau sedang bertengkar ?
-
Saksi sudah sering mendengar
mereka ribut;
Apakah
saksi yakin mereka sedang ribut ?
-
Yakin karena suara Pemohon;
Apakah
mereka pernah didamaikan ?
-
Sudah 2 kali didamaikan oleh
Waka, Polres;
Apakah
mereka mungkin untuk didamaikan lagi ?
-
Tidak mungkin lagi;
Ada
lagi yang ingin saksi sampaikan ?
-
Cukup
Atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menyatakan
benar keterangan saksi tersebut;
Atas pertanyaan Ketua Majelis Pemohon dan dalam
kesimpulan akhir menyatakan tetap pada prinsipnya masing-masing dan mohon untuk
segera diputuskan;
Selanjutnya atas pertanyaan Ketua Majelis Pemohon
menyatakan tidak akan mengajukan suatu apapun lagi hanya mohon putusan lalu
Ketua Majelissidang dinyatakan diskor, Pemohon dan Termohon diperintahkan
keluar dari ruang sidang untuk sementara waktu, setelah Majelus Hakim
bermusyawarah seperlunya lalu skorsing sidang dicabut, Pemohon dan Termohon
dipanggil masuk kembali keruang sidang lalau sidang dinyatakan terbuka untuk
umum serta menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M
E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Munardi Bin
A.Rahman) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) Raj`i terhadap (Nova Arvina Binti
Idris) di depan sidang Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe setelah putusan ini
berkekuatan hukum tetap.
3. Memerintah Panitera Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe
untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar Talak kepada Kantor Urusan Agama
Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam daftar yang
disediakan.
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara
yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.301.000. ( tiga ratus satu ribu rupiah
).
Setelah putusan tersebut diumumkan oleh Ketua
Majelis maka persidangan untuk perkara ini dinyatakan selesai dan tertutup.
Demikian dibuat berita acara ini dengan ditanda
tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti Ketua
Majelis
M. Nunda Ismail
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
BalasHapusDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....