BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembangunan
suatu negara memerlukan dana investasi dalam jumlah yang tidak sedikit. Dalam
pelaksanaannya diarahkan untuk berlandaskan kepada kemampuan sendiri, disamping
memanfaatkan dari sumber lainnya sebagai pendukung. Sumber dari luar tidak
mungkin selamanya diandalkan untuk pembangunan. Oleh sebab itu perlu ada usaha
yang sungguh-sungguh untuk mengarahkan dana investasi yang bersumber dari
dalam, yaitu tabungan masyarakat, tabungan pemerintah, dan penerimaan devisa.
Untuk
mengatasi kelangkaan dana itu banyak negara yang sedang berkembang terlibat
dengan pinjaman luar negeri. Meskipun disadari tabungan masyarakat di negara
sedang berkembang masih rendah dibanding dengan negara-negara maju, tetapi yang
lebih penting dalam era pembangunan ini adalah mengusahakan enfestifitas
pengerahan tabungan masyarakat itu
kepada sektor-sektor yang produktif.
Pasar
modal dipandang sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan
suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang
dapat menggalang penegerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk
disalurkan ke sektor-sektor produktif. Apabila pengarahan dana masyarakat
melalui lembaga-lembaga keuangan maupun pasar modal sudah dapat berjalan dengan
baik, maka dana pembangunan yang bersumber dari luar negeri makin lama makin
dikurangi.
Pasar
modal merupakan salah satu sarana yang efektif dalam menggerakkan dana dari
masyarakat untuk selanjutnya disalurkan pada kegiatan-kegiatan yang produktif.
Dana masyarakat yang masuk kepasar modal merupakan dana jangka panjang.
Masyarakat yang memiliki kelebihan dana, baik masyarakat dalam negeri maupun
luar negeri, dapat menginvestasikan uangnya pada pasar modal.
Namun
sebelum melakukan transaksi atau investasi dipasar modal, seseorang tersebut
harus mengetahui terlebih dahulu tentang pasar modal dan semua hal yang
berhubungan dengan pasar modal.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
uraian penjelasan di atas, maka penulis berkeinginan untuk menjelaskan
permasalahan tentang talak yaitu sebagai berikut :
1. Bagaimanakh
pengertian pasar modal ?
2. Bagaimanakh
sejarah pasar modal ?
3. Bagaimanakah
hukum pasar modal
4. Bagaimanakah
pasar modal syariah ?
C.
Tujuan
Masalah
Dari
permasalah di atas, maka penulis ingin menyampaikan bahwa tujuan dari permasalah
tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui pengertian dari pasar modal.
2. Untuk
mempelajari sejarah pasar modal.
3. Untuk
untuk mengetahui hukum pasar modal.
4. Untul
memahami pasar modal syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar Modal
Istilah
pasar biasanya digunakan istilah bursa, eschange
dan market. Sementara istilah modal sering digunakan istilah efek, securuties dan stock. Pasar modal
merupakan bagian dari pasar keuangan.[1]Pasar
modal secara umum dapat diidentikkan dengan sebuah tempat di mana modal
diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan
orang yang membutuhkan modal untuk mengembangkan investasi.
Ada
beberapa pendapat tentang pasar modal, yaitu :
1. Menurut
Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelengkap disektor keuangan terhadap
dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga
pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan
antara pemilik modal atau disebut juga pemodal (investor) dengan peminjam dana
atau disebut emiten (perusahaan yang go
public).[2]
2. Menurut
Idjang Gunawan, pasar modal adalah tempat bertemunya para pembeli dan penjual
dengan dua resiko yaitu untung dan rugi.
3. Menurut
Panji Anoraga, pasar modal adalah tempat pertemuan antara mereka (perorangan
atau badan usaha) yang memiliki dana nganggur, dengan badan usaha, yang butuh
modal tambahan untuk beroperasi.
4. Menurut
Sartono, pasar modal adalah tempat terjadinya transaksi aset keuangan jangka
panjang.
5. Menurut
Tandelilin, pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang kelebihan dana
dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas.[3]
B.
Sejarah
Pasar Modal
Pasar
modal di Indonesia yang sekarang ini kita kenal sebenarnya sudah ada sejak
jaman pemerintahan kolonial belanda mendirikan pasar modal. Pada waktu itu
adalah untuk menghimpun dana guna menunjang ekspansi usaha perkebunan milik
orang-orang belanda di Indonesia. Para investor yang berkecimpung di bursa efek
pada waktu itu adalah orang-orang hindia belanda dan eropa lainnya. Munculnya
pasar modal di Indonesia secara resmi diawali dengan didirikan vreniging voor
de effectenhandel di Jakarta pada tanggal 14 desember 1912. Perkembangan pasar
modal di Jakarta pada waktu itu cukup menggembirakan, sehingga pemerintah
kolonial belanda terdorong untuk membuka bursa efek di kota lainnya, yaitu
Surabaya pada tanggal 1 januari 1925 dan di semarang pada tanggal 1 Agustus
1925.
Tanggal
1 september 1951, setelah adanya pengakuan kedaulatan dari pemerintah hindia belanda, pemerintah
mengeluarkan undang-undang darurat No. 13 tentang bursa efek Indonesia.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kemudian ditetapkan sebagai undang-undang
No. 15 tahun 1952. Sejak itu, bursa efek dibuka kembali, dengan memperdagangkan
efek yang diperdagangkan sebelum PD II. Namun, keadaan ini hanya berlangsung
sampai dengan tahun 1958. Pada tanggal 10 Agustus 1977, presiden republik
Indonesia secara resmi membuka kembali pasar modal di Indonesia yang ditandai
dengan go public PT. Semen Cibinong. Penutupan bursa efek saat itu berlatar
belakang politis, terutama agar sistem perekonomian nasional lebih mengarah ke
sistem sosial.[4]
Sejak
diaktifkan kembali kegiatan pasar modal Indonesia pada tanggal 10 Agustus 1977,
bursa efek mulai terus berkembang. Pemerintah memberi beberapa kemudahan yang
mengatur operasional tentang pelaksanaan bursa efek. Terakhir, pemerintah
bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat (DPR) telah menyusun undang-undang
Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Dengan lahirnya undang-undang ini,
mekanisme transaksi bursa efek di Indonesia beserta lembaga-lembaga
penunjangnya memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan misinya.
Bahkan
pemerintah dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan efek telah melakukan
perubahan peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 1995 perubahan tentang
penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, dengan mengeluarkan peraturan
pemerintah nomor 12 tahun 2004, pada tanggal 2 Maret 2004.
Dalam
rangka mengakomodir investor yang tertarik untuk berinvestasi, Bursa Efek
Jakarta dan PT. Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan sebuah indeks
yang diedarkan pada syariah Islam. Indeks tersebut dikenal dengan nama Jakarta
Islamic Index (JII).
Pada
tahun 2000 PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT. Danareksa
Investment Management (DIM) telah meluncurkan Jakarta Islamic Index. Sementara
itu, reksa dana syariah pertama sudah ada pada tahun 1997 serta diterbitkan
obligasi syariah mudharabah Indosat pada tahun 2002. Yang lebih menarik lagi,
di pusat keuangan kapitalis dunia Wall Street, Down Jones pada Februari 1999
telah meluncurkan Dow Jones Islamic Market Indexes (DJIMI). Perkembangan
tersebut disambut dengan gembira oleh banyak pihak.[4]
C.
Hukum
Pasar Modal
Para
ahli fiqh kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperjualbelikan surat
berharga di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang
haram. Ruang lingkup keharaman dapat ditinjau baik dari segi zatnya (haram li
dzatihi) maupun selain zatnya (haram li ghairihi). Dalil-dalil yang
mengharapkan jual beli efek perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang
mengharamkan semua kegiatan haram tersebut. Begitu pula meskipun perusahaan
publik (emiten) bergerak di bidang usaha halal, namun dari kalangan ulama masih
dijumpai adanya keberagaman pendapat. Di antaranya misalnya: As-Sabhani dalam
kitab: Al-Buyu' Al-Qadimah wa al-Mu'ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa
Ad-Duwaliyyah; An-Nabhani; dalam kitab: an-Nizham al-Iqtishadi fi-Islam
an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam; Dan Ali As-Salus dalam kitab: Mausu'ah
Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa al-Iqtishad al-Islami. Kegiatannya
sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya dalam beberapa
hal akadnya perlu dibenahi. Karena itu sebelum dilakukan penyaringan (scening)
dari segi usaha perusahaan, apakah telah memenuhi persyaratan sebagai perseroan
Islami (syirkah Islamiyah) ataukah belum.[5]
D.
Pasar
Modal Syariah
Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang didalamnya ditransaksikan instrumen
keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara yang
dilandaskan syariat pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariat antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak
jelasan dan insrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Pasar
modal syariah adalah suatu pasar di mana seluruh mekanisme kegiatannya
(terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme
perdagangannya) telah memenuhi prinsip-prinsip Islam, kini semakin berkembang
di Indonesia. Perkembangan pasar modal Syariah dimulai sejak PT. Dana reksa
Investment Management menerbitkan instrumen reksa dana syariah dengan nama Dana
reksa Syariah pada 3 Juli 1997. Tiga tahun kemudian, Bursa Efek Indonesia (BEI)
bekerja sama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta
Islamik Index (JII) yang dapat digunakan sebagai acuan untuk estasi pada
emiten-emiten yang jenis usaha maupun performa keuangannya tidak bertentangan
dengan prinsip Islam.
Perbedaan
Pasar Modal Konvensional dan Syariah adalah: Indeks konvensional, meneruskan
seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang
penting saham emiten yang terdaftar sudah sesuai dengan aturan yang berlalu.
Sedangkan Indeks Islam, indeks yang berdasarkan syariat islam, saham-saham yang
masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak
bertentangan dengan syariah.
Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100. Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah.[6]
Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100. Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah.[6]
1.
Jenis
Efek Syariah
a. Efek
Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga
lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
b. Saham
Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria
sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak
hak istimewa.
c. Obligasi
Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang
dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi
hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
d. Reksa
Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip
Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta
(shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan
dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi
sebagai wakil shahib amal dengan pengguna investasi.
e. Efek
Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi
kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa
tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di
kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek
bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan
investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan
Prinsip-prinsip Syariah.
f. Surat
berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam
jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.[7]
2.
Prinsip-Prinsip
Pada Pasar Modal Syariah
Prinsip syariah merupakan kesesuaian
dengan sistem syariah yang ada yang meliputi tidak diperkenankan bertransaksi
barang dan jasa yang diharamkan seperti riba, maysir dan gharar. Oleh karena
itu jika ada perusahaan atau bank umum yang membuat atau mendistribusikan
barang atau jasa ynag haram, maka tidak termasuk kedalam (daftar) pasar modal
syariah.
Adapun prinsip pasar modal syariah
adalah:
a. Instrumen
atau atau efek diperjual belikan harus sejalan dengan prinsip syariah yang
terbebas dari unsur riba, maysir dan gharar (ketidakpastiaan).
b. Emiten
yang mengeluarkan efek syariah bauk berupa saham ataupun sukuk harus mentaati
semua peraturan syariah.
c. Semua
efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, bukan mengharapkan
keuntungan dari kontrak utang piutang.
d. Semua
transaksi tidak mengandung gharar atau spekulasi.[8]
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
1. Pasar
modal secara umum dapat diidentikkan dengan sebuah tempat di mana modal
diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan
orang yang membutuhkan modal untuk mengembangkan investasi.
2. Pasar
modal di Indonesia yang sekarang ini kita kenal sebenarnya sudah ada sejak
jaman pemerintahan kolonial belanda mendirikan pasar modal. Pada waktu itu
adalah untuk menghimpun dana guna menunjang ekspansi usaha perkebunan milik
orang-orang belanda di Indonesia. Para investor yang berkecimpung di bursa efek
pada waktu itu adalah orang-orang hindia belanda dan eropa lainnya. Munculnya
pasar modal di Indonesia secara resmi diawali dengan didirikan vreniging voor
de effectenhandel di Jakarta pada tanggal 14 desember 1912. Perkembangan pasar
modal di Jakarta pada waktu itu cukup menggembirakan, sehingga pemerintah
kolonial belanda terdorong untuk membuka bursa efek di kota lainnya, yaitu
Surabaya pada tanggal 1 januari 1925 dan di semarang pada tanggal 1 Agustus
1925.
3. Para
ahli fiqh kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperjualbelikan surat
berharga di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang
haram.
4. Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang didalamnya ditransaksikan instrumen
keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara yang
dilandaskan syariat pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariat antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak
jelasan dan insrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
DAFTAR PUSTAKA
Advendi
dan Kartika S, Elsi, Hukum Dalam
Ekonomi(Edisi II-Rev), 2013.
al-Kahalidi, Dr. Mahmud, Iqtishaduna: Mafahim Islamiyyah Mustanirah,
Yordania: Mutammadah, 2005.
DM, Chanceda, Pengaruh Manajemen Laba Terhadap Biaya Modal Ekuitas, 2011.
Huda, Nurul dan Nasution, Mustafa,
Edwin, Investasi Pada Pasar Modal
Syariah, Jakarta: Kencana, 2008.
Mulyaningsih, Yani,Kriteria Investasi Syariah Dalam Kontek Kekinian,Yogyakarta:Kreasi
Wacana, 2008.
Soemitra, M.A, Andri,Bank dan Lembaga Keuangan Syariat,Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2009
Surya, IndraAspek Hukum PASAR MODAL INDONESI, Jakarta: Prenata Media, 2004
[1]Indra Surya, Aspek Hukum PASAR MODAL INDONESI (Jakarta: Prenata Media, 2004), h.
13.
[2]Http://pasarmdl.blogspot.com/
[3]Chanceda DM, Pengaruh Manajemen Laba Terhadap Biaya Modal Ekuitas, 2011. h. 85
[4]Advendi dan Elsi Kartika S, Hukum Dalam Ekonomi(Edisi II-Rev), 2013.
[5] Dr. Mahmud al-Kahalidi, Iqtishaduna: Mafahim Islamiyyah Mustanirah
(Yordania: Mutammadah, 2005), h. 375.
[6]Andri Soemitra,M.A.,Bank dan Lembaga Keuangan Syariat
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), h. 12.
[7]Nurul Huda dan Edwin Mustafa
Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah
(Jakarta: Kencana, 2008), h. 76.
[8]Yani Mulyaningsih, Kriteria Investasi Syariah Dalam Kontek
Kekinian (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2008), h. 132.
Casino Roll
BalasHapusJoin https://septcasino.com/review/merit-casino/ Casino 바카라 사이트 Roll Online 1xbet 먹튀 Casino Roll septcasino 2021 바카라사이트