BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Filsafat hukum
menurut Purnadi Purwacaraka dan Soerjono Soekanto (1979:2) mengatakan “ Filsafat hukum adalah perenungan dan
perumusan nilai- nilai kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian
nilai-nilai misalnya : penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara
kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan/konservatisme dengan
pembaharuan:. Alam berfikir hukum adalah berfikir khas, dengan
karakteristik yang tidak ditemui dalam cara-cara berfikir yang lain. Aliran sociological jurisprudence ialah
aliran yang menghendaki bahwa dalam proses pembentukan pembaharuan hukum harus
memperhatikan kesadaran masyarakat.
Memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Tokoh mazhab yang mengemukakan aliran ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe
Pound. Sosiologi adalah pengetahuan atau
ilmu tentang sifat masyarakat, perilaku masyarakat, dan perkembangan
masyarakat. Sosiologi merupakan cabang Ilmu Sosial yang mempelajari masyarakat
dan pengaruhnya terhadap kehidupan manusia. Sebagai cabang Ilmu, Sosiologi
dicetuskan pertama kali oleh ilmuwan Perancis, August Comte. Sosiologi
merupakan sebuah istilah yang berasal dari kata latin socius yang artinya
teman, dan logos dari kata Yunani yang berarti cerita, diungkapkan pertama
kalinya dalam buku yang berjudul “Cours De Philosophie Positive” karangan
August Comte (1798-1857). Sosiologi muncul sejak ratusan, bahkan ribuan tahun
yang lalu. Namun sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat baru lahir
kemudian di Eropa. Disadari bahwa hukum
merupakan salah satu dari pranata-pranata yang bersifat sentral bagi sifat
sosial manusia dan yang tanpa pranata-pranata itu, maka manusia akan menjadi
suatu makhluk yang sangat berbeda. Banyak bidang pemikiran dan tindakan , yang
di dalamnya hukum, ditelaah dan terus memainkan peran besar dalam kegiatan
manusia. Pemikiran tentang hukum telah berkembang sepanjang sejarah umat
manusia. Para filosof telah menegaskan betapa hukum adalah sesuatu yang buruk,
yang menjadikan umat manusia akan melakukan dengan baik untuk mengendarai
cirinya sendiri.
Perkembangan Kajian sosiologis di dalam kajian hukum itu,
menimbulkan adanya dua jenis Kajian sosiologis : yang menggunakan sociology of law , dan yang menggunakan sociological
jurisprudence . Aliran sosiologis mengemukakan cara yang bisa dikatakan
sangat bertolak belakang dengan cara
positivisme hukum, yaitu mencoba melihat konteks, memfokuskan cara pandang
hukum terhadap pola kelakuan/tingkah laku masyarakat, sehingga cenderung
menolak aturan-aturan formal (yang dibuat oleh lembaga formal seperti DPR,
dengan bentuk peraturan perundang-undangan).
Aliran sociological jurisprudence ialah aliran yang
menghendaki bahwa dalam proses pembentukan pembaharuan hukum harus
memperhatikan kesadaran masyarakat. Memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat. Tokoh mazhab yang mengemukakan aliran ini adalah Eugen
Ehrlich dan Roscoe Pound. Dan untuk lebih lanjut lagi maka makalah ini membahas
tentang Aliran sociological jurisprudence.
Dengan demikian dalam
kajian ini, penulis akan menguraikan aliran filsafat hukum Diantara aliran atau
mazhab tersebut yang akan dibahas disini adalah Sociological Jurisprudence.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1. Apa pengertian madzhab sosiologis hukum ?
2. Bagaimana aliran sosiologi yurisprudensi dan apa perbedaan
antara Sosiologi yurisprudensi dengan Sosiologi Hukum?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian madzhab sosiologi hukum.
2. Untuk menngetahui perbedaan madzhab sosiologi hukum dengan
madzhab sosiologi yurisprudensi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Aliran sosiologi
yurisprudensi
Pendasar aliran ini, dipelopori oleh Roescoe Pound, Eugen Ehrlich, Benyamin Cardozo,
Kantorowich, Gurvitch, dan lain-lain. Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini
hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum
yang hidup dalam masyarakat. Kata “sesuai” diartikan sebagai hukum yang
mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Aliran Sociological
Jurispurdence sebagai salah satu aliran pemikiran filsafat hukum menitik
beratkan pada hukum dalam kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini : “ Hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai
dengan hukum yang hidup di antara masyarakat”.
Menurut Lilirasjidi, [1]
Sociological Yurisprudence menggunakan pendekatan hukum kemasyarakatan,
sementara sosiologi hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum.
Menurut Sociological Yurisprudence hukum yang baik haruslah hukum yang
sesuai dengan hukum yang hidup dalam msyarakat. Aliran ini memisahkan secara
tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living
law). Aliran ini timbul sebagai akibat dari proses dialektika antara
(tesis) positivisme hukum dan (antitesis) mazhab sejarah.
Akan tetapi Romli Atmasasmita berpendapat bahwa aliran ini berasal dari
Oliver Wendell Holmes (1841-1935) yang juga menurut para teoritis merupakan
tokoh terpenting dalam aliran Realisme Hukum.[2]
Menurut aliran ini hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang
hidup di dalam masyarakat. Aliran ini secara tegas memisahkan antara
hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the
living law). Singkatnya yaitu, aliran hukum
yang konsepnya bahwa hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup
dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Misalnya dalam
hukum yang tertulis jelas dicontohkan Undang- Undang sebagai hukum tertulis,
sedangkan yang dimaksudkan hukum tidak tertulis disini adalah hukum adat yang
dimana hukum ini adalah semulanya hanya sebagai kebiasaan yang lama kelamaan
menjadi suatu hukum yang berlaku dalam adat tersebut tanpa tertulis. Dalam
masyarakat yang mengenal hukum tidak tertulis serta berada dalam masa
pergolakan dan peralihan.
Aliran Sociological
Jurisprudence berbeda dengan Sosiologi Hukum. Dengan rasio demikian,
Sosiologi Hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hukum sebagai
gejala sosial, sedang Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam
filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan
masyarakat dan sebaliknya. Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang
mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala
yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki
juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari 2
(dua) hal tersebut di atas (sociological jurisprudence dan sosiologi
hukum) dapat dibedakan cara pendekatannya. Sociological jurisprudence,
cara pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedang sosiologi
hukum cara pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.[3]
Dalam hal ini
pemikiran dari dua tokoh aliran ini yang berperan penting dalam perkembangan
aliran ini yaitu Roescoe Pound dan Eugen Ehrlich. Roscoe Pound
menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social
engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan
keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia
dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan
tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang
bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang
dilakukan oleh penguasa negara. Pendapat/pandangan dari Roscoe Pound ini banyak
persamaannya dengan aliran Interessen Jurisprudence. Primat logika dalam
hukum digantikan dengan primat “pengkajian dan penilaian terhadap kehidupan
manusia (Lebens forschung und Lebens bewertung), atau secara konkritnya
lebih memikirkan keseimbangan kepentingan-kepentingan (balancing of
interest, private as well as public interest).[4]
Roscoe Pound juga berpendapat bahwa living law merupakan synthese
dari these positivisme hukum dan antithese mazhab sejarah.
Maksudnya, kedua aliran tersebut ada kebenarannya. Hanya, hukum yang sanggup
menghadapi ujian akal agar dapat hidup terus. Yang menjadi unsur-unsur kekal
dalam hukum itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang terdiri dari atas
pengalaman dan diuji oleh pengalaman. Pengalaman dikembangkan oleh akal dan
akal diuji oleh pengalaman. Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri di
dalam sistem hukum. Hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh
akal, yang diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang
atau mensahkan undang-undang dalam masyarakat yang berorganisasi politik
dibantu oleh kekuasaan masyarakat itu.
Dalam
bukunya An introduction to the philosophy of law, Pound menegaskan bahwa
hukum itu bertugas untuk memenuhi kehendak masyarakat yang menginginkan keamanan
yang menurut pengertian yang paling rendah dinyatakan sebagai tujuan ketertiban
hukum. Dalam kaitannya dengan penerapan hukum Pound menjelaskan tiga langkah
yang harus dilakukan :[5]
1. menemukan hukum
2. menafsirkan hukum
3. menerakan hukum
Dari sini dapat kita
lihat Pound hendak mengedepankan aspek-aspek yang ada ditengah-tengah
masyarakat untuk diangkat dan ditearpkan kedalam hukum. Bagi aliran Sociological
Jurisprdence titik pusat perkembangan hukum tidak terletak pada
undang-undang, putusan hakim, atau ilmu hukum, tetapi terletak pada masyarakat
itu sendiri. Dalam proses mengembangkan hukum harus mempunyai hubungan yang
erat dengan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat bersangkutan. Lebih lanjut
Roscoe Pound berpendapat hukum adalah alat untuk memperbaharui (merekayasa)
masyarakat (law as a tool of social engineering). Untuk dapat memenuhi
peranannya tersebut Pound mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Pandangan aliran Sociological Jurisprudence, dapat dirumuskan
sebagai berikut “ …. Hukum itu dianggap sebagai satu lembaga sosial untuk
memuaskan kebutuhan masyarkat, tuntutan, permintaan dan pengharapan yang
terlibat dalam kehidupan masyarakat….”[6]
Eugen Ehrlich (1862-1922) dalam karyanya “Fundamental
Principles of the Sociology of Law (1913) yang telah melakukan kritik
terhadap peranan ahli hukum dengan sebutan “Lawyer’s Law”. Sebutan sinis
ini telah membuka mata para ahli para ahli hukum ketika itu atas kekeliruannya
dalam memahami konsep hukum dan penerepanya dalam masyarakat. Bahkan Ehrlich
lebih jauh mengkritisi peranaan para hakim yang hanya menerapkan hukum atas
suatu fakta tanpa mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis atas putusannya.
Pernyataan Ehrlich yang sangat terkenal sebagai pelopor aliran ini adalah “pusat
gravitasi perkembangan hukum sepanjang waktu dapat ditemukan, bukan di dalam
perundang-perundangan dan dalam ilmu hukum atau putusan pengadilan melainkan di
dalam masyarakat itu sendiri”.[7] Aliran
sangat mempengaruhi para ahli hukumnya untuk betul-betul menarik perhatiannya
kepada problem-problem kehidupan sosial yang nyata. Kritik yang bisa
dilontarkan terhadap pendapat Ehrlich yang demikia itu adalah, bahwa ilmu hukum
yang dilahirkanya menjadi tanpa bentuk (amorphous), bahkan menjadikan
arti penting dari hukum itu tenggelam dan menuntun kepada kematian ilmu
tersebut.[8]
Dengan demikian dapat
dipahami bahwa ekspektasi yang hidup dimasyarakat termasuk didalamnya
nilai-nilai keadilan yang ada harus dikedepankan demi terwujudnya tatanan
hukum.
No
|
Pembeda
|
Sociological Jurisprudence
|
The Sociology of
Law
|
1
|
Kedudukan
|
Salah satu aliran
dalam filsafat hukum
|
Cabang dari ilmu
sosiologi
|
2
|
Metode pendekatan
|
dari hukum kepada
masyarakat
|
dari masyarakat
kepada hukum
|
3
|
Fokus kajian
|
hukum sebagai suatu konsep yang dapat dikembangkan sedemikian rupa untuk
dijadikan alat rekayasa sosial. Law as a tool of social engineering. Hubungan
timbal balik antara hukum dan masyarakat.
|
hubungan antara
gejala-gejala kehidupan suatu kelompok masyarakat dengan hukum. Mempelajari
hubungan antara manusia dengan objek kajian hukum.
|
4
|
Jenis sistem hukum
yang dianut
|
Berkembang di
Amerika Serikat, sehingga berkonotasi Common Law
|
Berkembang di
Italia, sehingga berkonotasi eropa daratan atau Civil Law
|
5
|
Implikasi sistem
hukum
|
Judge makes law
|
Hakim sebagai
corong undang-undang
|
Para penganut aliran sosiologis di bidang ilmu hukum dapat
dibedakan antara yang menggunakan sociology of law sebagai kajiannya dan
yang menggunakan sociological jurisprudence sebagai kajiannya. Sociology
of law lahir dan berkembang di Italia dan pertama kali diperkenalkan oleh
Anzilotti, sehingga berkonotasi Eropa Daratan. Sedangkan, sociological
jurispredence lahir dan berkembang di Amerika Serikat, sehingga berkonotasi
Anglo Saxon. Sociology of law merupakan sosiologi tentang hukum, karena
itu ia merupakan cabang sosiologi. Di sisi lain, socilogical jurispredence
adalah ilmu hukum sosiologi karena itu merupakan cabang ilmu hukum.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam aliran Sociological
Jurisprudence hukum menjadi sangat akomodatif dan menyerap ekspektasi
masyarakat. Bagi Sociological Jurisprudence hukum dikonstruksi dari kebutuhan,
keinginan, tuntutan dan harapan dari masyarakat. Jadi yang didahulukan adalah
kemanfaatan dari hukum itu sendiri bagi masyarakat, dengan demikian hukum akan
menjadi hidup. Aliran sangat mengedepankan kesadaran hukum dan rasa keadilan
masyarakat.
Jadi, aliran Sosiological
Yuresprudence berkembang dan membahas tentang hukum yang ada di masyarakat.
Hanya saja dalam aliran Sosiological Yurisprudence membahas tentang hukum yang berkembang atau
yang ada di masyarakat itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin
, Filsafat Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika) 2009
Atmasasmita,Romli
, Teori Hukum Integratif: Rekontruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan
Teori Hukum Progresif , ( Yogyakarta: Genta Publishing) , 2012
http://kuliahfilsafathukum12.blogspot.com/2012/03/aliran-aliran-filsafat-hukum.
Diunduh 20 Mei 2014
Pound,Roscoe , Pengantar
Filsafat Hukum,( Jakarta: Bhratara Niaga Media), , 1996.
Prasetyo,
Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum
(Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat), (Jakarta:
Rajawali Pers), 2012
Rahardjo,
Satjipto, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2006
Rasjidi,
lili dan B. Arief Sidartha, Filsafat
Hukum: Mazhab dan Refleksinya, (Bandung: CV Remadja Karya), 1988
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………… .i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………..….ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang……………………………………………………….1
B.
Rumusan
Masalah……………………………………………………3
C.
Tujuan………………………………………………………………..3
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Aliran Sosiologis
Yurisprudensi……………………………………..4
B.
Perbedaan Sosiologis
Yurisprudensi dengan Sosiologis Hukum...….9
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan…………………………………………………………12
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………13
[1] . lili Rasjidi dan B. Arief Sidartha, Filsafat Hukum: Mazhab dan
Refleksinya, Bandung: CV Remadja Karya, 1988, hlm.84
[2] . Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif: Rekontruksi
Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif ( Yogyakarta:
Genta Publishing, 2012),hlm. 37
[3] . Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika,
2009), hlm.61
[4] . http://kuliahfilsafathukum12.blogspot.com/2012/03/aliran-aliran-filsafat-hukum.
Diunduh 20 Mei 2014
[7]. Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif: Rekontruksi Terhadap
Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif ( Yogyakarta: Genta
Publishing, 2012),hlm. 38
[8] . Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2006), hlm. 303
[9] . Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori,
dan Ilmu Hukum (Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat),
Jakarta: Rajawali Pers, 2012, hlm.119
Tidak ada komentar:
Posting Komentar