Jumat, 04 Agustus 2017

Makalah Aliran Sosiologi Dalam Kriminologi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Filsafat hukum menurut Purnadi Purwacaraka dan Soerjono Soekanto (1979:2) mengatakan “ Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai- nilai kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai misalnya : penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan/konservatisme dengan pembaharuan:. Alam berfikir hukum adalah berfikir khas, dengan karakteristik yang tidak ditemui dalam cara-cara berfikir yang lain. Aliran sociological jurisprudence ialah aliran yang menghendaki bahwa dalam proses pembentukan pembaharuan hukum harus memperhatikan kesadaran masyarakat.
Memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Tokoh mazhab yang mengemukakan aliran ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound. Sosiologi adalah pengetahuan atau ilmu tentang sifat masyarakat, perilaku masyarakat, dan perkembangan masyarakat. Sosiologi merupakan cabang Ilmu Sosial yang mempelajari masyarakat dan pengaruhnya terhadap kehidupan manusia. Sebagai cabang Ilmu, Sosiologi dicetuskan pertama kali oleh ilmuwan Perancis, August Comte. Sosiologi merupakan sebuah istilah yang berasal dari kata latin socius yang artinya teman, dan logos dari kata Yunani yang berarti cerita, diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul “Cours De Philosophie Positive” karangan August Comte (1798-1857). Sosiologi muncul sejak ratusan, bahkan ribuan tahun yang lalu. Namun sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat baru lahir kemudian di Eropa. Disadari bahwa hukum merupakan salah satu dari pranata-pranata yang bersifat sentral bagi sifat sosial manusia dan yang tanpa pranata-pranata itu, maka manusia akan menjadi suatu makhluk yang sangat berbeda. Banyak bidang pemikiran dan tindakan , yang di dalamnya hukum, ditelaah dan terus memainkan peran besar dalam kegiatan manusia. Pemikiran tentang hukum telah berkembang sepanjang sejarah umat manusia. Para filosof telah menegaskan betapa hukum adalah sesuatu yang buruk, yang menjadikan umat manusia akan melakukan dengan baik untuk mengendarai cirinya sendiri.
Perkembangan Kajian sosiologis di dalam kajian hukum itu, menimbulkan adanya dua jenis Kajian sosiologis : yang menggunakan sociology of law , dan yang menggunakan sociological jurisprudence . Aliran sosiologis mengemukakan cara yang bisa dikatakan sangat bertolak  belakang dengan cara positivisme hukum, yaitu mencoba melihat konteks, memfokuskan cara pandang hukum terhadap pola kelakuan/tingkah laku masyarakat, sehingga cenderung menolak aturan-aturan formal (yang dibuat oleh lembaga formal seperti DPR, dengan bentuk peraturan perundang-undangan). 
Aliran sociological jurisprudence ialah aliran yang menghendaki bahwa dalam proses pembentukan pembaharuan hukum harus memperhatikan kesadaran masyarakat. Memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Tokoh mazhab yang mengemukakan aliran ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound. Dan untuk lebih lanjut lagi maka makalah ini membahas tentang Aliran sociological jurisprudence.
Dengan demikian dalam kajian ini, penulis akan menguraikan aliran filsafat hukum Diantara aliran atau mazhab tersebut yang akan dibahas disini adalah Sociological Jurisprudence.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian madzhab sosiologis hukum ?
2.      Bagaimana aliran sosiologi yurisprudensi dan apa perbedaan antara Sosiologi yurisprudensi dengan Sosiologi Hukum?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian madzhab sosiologi hukum.
2.      Untuk menngetahui perbedaan madzhab sosiologi hukum dengan madzhab sosiologi yurisprudensi.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Aliran sosiologi yurisprudensi
Pendasar aliran ini, dipelopori oleh Roescoe Pound, Eugen Ehrlich, Benyamin Cardozo, Kantorowich, Gurvitch, dan lain-lain. Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kata “sesuai” diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Aliran Sociological Jurispurdence sebagai salah satu aliran pemikiran filsafat hukum menitik beratkan pada hukum dalam kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini : “ Hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup  di antara masyarakat”.
Menurut Lilirasjidi, [1] Sociological Yurisprudence menggunakan pendekatan hukum kemasyarakatan, sementara sosiologi hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum. Menurut Sociological Yurisprudence hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam msyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Aliran ini timbul sebagai akibat dari proses dialektika antara (tesis) positivisme hukum dan (antitesis) mazhab sejarah.
Akan tetapi Romli Atmasasmita berpendapat bahwa aliran ini berasal dari Oliver Wendell Holmes (1841-1935) yang juga menurut para teoritis merupakan tokoh terpenting dalam aliran Realisme Hukum.[2] Menurut aliran ini hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup  di dalam masyarakat. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Singkatnya yaitu, aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis.  Misalnya dalam hukum yang tertulis jelas dicontohkan Undang- Undang sebagai hukum tertulis, sedangkan yang dimaksudkan hukum tidak tertulis disini adalah hukum adat yang dimana hukum ini adalah semulanya hanya sebagai kebiasaan yang lama kelamaan menjadi suatu hukum yang berlaku dalam adat tersebut tanpa tertulis. Dalam masyarakat yang mengenal hukum tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan.
Aliran Sociological Jurisprudence berbeda dengan Sosiologi Hukum. Dengan rasio demikian, Sosiologi Hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, sedang Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan sebaliknya. Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari 2 (dua) hal tersebut di atas (sociological jurisprudence dan sosiologi hukum) dapat dibedakan cara pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedang sosiologi hukum cara pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.[3]
Dalam hal ini pemikiran dari dua tokoh aliran ini yang berperan penting dalam perkembangan aliran ini yaitu Roescoe Pound dan Eugen Ehrlich. Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara. Pendapat/pandangan dari Roscoe Pound ini banyak persamaannya dengan aliran Interessen Jurisprudence. Primat logika dalam hukum digantikan dengan primat “pengkajian dan penilaian terhadap kehidupan manusia (Lebens forschung und Lebens bewertung), atau secara konkritnya lebih memikirkan keseimbangan kepentingan-kepentingan (balancing of interest, private as well as public interest).[4]
Roscoe Pound juga berpendapat bahwa living law merupakan synthese dari these positivisme hukum dan antithese mazhab sejarah. Maksudnya, kedua aliran tersebut ada kebenarannya. Hanya, hukum yang sanggup menghadapi ujian akal agar dapat hidup terus. Yang menjadi unsur-unsur kekal dalam hukum itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang terdiri dari atas pengalaman dan diuji oleh pengalaman. Pengalaman dikembangkan oleh akal dan akal diuji oleh pengalaman. Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri di dalam sistem hukum. Hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal, yang diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang atau mensahkan undang-undang dalam masyarakat yang berorganisasi politik dibantu oleh kekuasaan masyarakat itu.
Dalam bukunya An introduction to the philosophy of law, Pound menegaskan bahwa hukum itu bertugas untuk memenuhi kehendak masyarakat yang menginginkan keamanan yang menurut pengertian yang paling rendah dinyatakan sebagai tujuan ketertiban hukum. Dalam kaitannya dengan penerapan hukum Pound menjelaskan tiga langkah yang harus dilakukan :[5]
1. menemukan hukum
2. menafsirkan hukum
3. menerakan hukum
Dari sini dapat kita lihat Pound hendak mengedepankan aspek-aspek yang ada ditengah-tengah masyarakat untuk diangkat dan ditearpkan kedalam hukum. Bagi aliran Sociological Jurisprdence titik pusat  perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang, putusan hakim, atau ilmu hukum, tetapi terletak pada masyarakat itu sendiri. Dalam proses mengembangkan hukum harus mempunyai hubungan yang erat dengan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat bersangkutan. Lebih lanjut Roscoe Pound berpendapat hukum adalah alat untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering). Untuk dapat memenuhi peranannya tersebut Pound mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Pandangan aliran Sociological Jurisprudence, dapat  dirumuskan sebagai berikut “ …. Hukum itu dianggap sebagai satu lembaga sosial untuk memuaskan kebutuhan masyarkat, tuntutan, permintaan dan pengharapan yang terlibat dalam kehidupan masyarakat….”[6] Eugen Ehrlich (1862-1922) dalam karyanya “Fundamental Principles of the Sociology of Law (1913) yang telah melakukan kritik terhadap peranan ahli hukum dengan sebutan “Lawyer’s Law”. Sebutan sinis ini telah membuka mata para ahli para ahli hukum ketika itu atas kekeliruannya dalam memahami konsep hukum dan penerepanya dalam masyarakat. Bahkan Ehrlich lebih jauh mengkritisi peranaan para hakim yang hanya menerapkan hukum atas suatu fakta tanpa mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis atas putusannya. Pernyataan Ehrlich yang sangat terkenal sebagai pelopor aliran ini adalah “pusat gravitasi perkembangan hukum sepanjang waktu dapat ditemukan, bukan di dalam perundang-perundangan dan dalam ilmu hukum atau putusan pengadilan melainkan di dalam masyarakat itu sendiri”.[7] Aliran sangat mempengaruhi para ahli hukumnya untuk betul-betul menarik perhatiannya kepada problem-problem kehidupan sosial yang nyata. Kritik yang bisa dilontarkan terhadap pendapat Ehrlich yang demikia itu adalah, bahwa ilmu hukum yang dilahirkanya menjadi tanpa bentuk (amorphous), bahkan menjadikan arti penting dari hukum itu tenggelam dan menuntun kepada kematian ilmu tersebut.[8]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa ekspektasi yang hidup dimasyarakat termasuk didalamnya nilai-nilai keadilan yang ada harus dikedepankan demi terwujudnya tatanan hukum.
No
Pembeda
Sociological Jurisprudence
The Sociology of Law
1
Kedudukan
Salah satu aliran dalam filsafat hukum
Cabang dari ilmu sosiologi
2
Metode pendekatan
dari hukum kepada masyarakat
dari masyarakat kepada hukum
3
Fokus kajian
hukum sebagai suatu konsep yang dapat dikembangkan sedemikian rupa untuk dijadikan alat rekayasa sosial. Law as a tool of social engineering. Hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat.
hubungan antara gejala-gejala kehidupan suatu kelompok masyarakat dengan hukum. Mempelajari hubungan antara manusia dengan objek kajian hukum.
4
Jenis sistem hukum yang dianut
Berkembang di Amerika Serikat, sehingga berkonotasi Common Law
Berkembang di Italia, sehingga berkonotasi eropa daratan atau Civil Law
5
Implikasi sistem hukum
Judge makes law
Hakim sebagai corong undang-undang
Para penganut aliran sosiologis di bidang ilmu hukum dapat dibedakan antara yang menggunakan sociology of law sebagai kajiannya dan yang menggunakan sociological jurisprudence sebagai kajiannya. Sociology of law lahir dan berkembang di Italia dan pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti, sehingga berkonotasi Eropa Daratan. Sedangkan, sociological jurispredence lahir dan berkembang di Amerika Serikat, sehingga berkonotasi Anglo Saxon. Sociology of law merupakan sosiologi tentang hukum, karena itu ia merupakan cabang sosiologi. Di sisi lain, socilogical jurispredence adalah ilmu hukum sosiologi karena itu merupakan cabang ilmu hukum.[9]











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam aliran Sociological Jurisprudence hukum menjadi sangat akomodatif dan menyerap ekspektasi masyarakat. Bagi Sociological Jurisprudence hukum dikonstruksi dari kebutuhan, keinginan, tuntutan dan harapan dari masyarakat. Jadi yang didahulukan adalah kemanfaatan dari hukum itu sendiri bagi masyarakat, dengan demikian hukum akan menjadi hidup. Aliran sangat mengedepankan kesadaran hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Jadi, aliran Sosiological Yuresprudence berkembang dan membahas tentang hukum yang ada di masyarakat. Hanya saja dalam aliran Sosiological Yurisprudence  membahas tentang hukum yang berkembang atau yang ada di masyarakat itu sendiri.








DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin , Filsafat Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika) 2009
Atmasasmita,Romli , Teori Hukum Integratif: Rekontruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif , ( Yogyakarta: Genta Publishing) , 2012
http://kuliahfilsafathukum12.blogspot.com/2012/03/aliran-aliran-filsafat-hukum. Diunduh 20 Mei 2014
Pound,Roscoe , Pengantar Filsafat Hukum,( Jakarta: Bhratara Niaga Media), , 1996.
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum (Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat), (Jakarta: Rajawali Pers), 2012
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2006
Rasjidi, lili dan B. Arief Sidartha, Filsafat Hukum: Mazhab dan Refleksinya, (Bandung: CV Remadja Karya), 1988







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………… .i
DAFTAR ISI……………………………………………………………..….ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang……………………………………………………….1
B.     Rumusan Masalah……………………………………………………3
C.     Tujuan………………………………………………………………..3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Aliran Sosiologis Yurisprudensi……………………………………..4
B.     Perbedaan Sosiologis Yurisprudensi dengan Sosiologis Hukum...….9
BAB III PENUTUP                                                                                          
A.    Kesimpulan…………………………………………………………12
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………13



[1] . lili Rasjidi dan B. Arief Sidartha, Filsafat Hukum: Mazhab dan Refleksinya, Bandung: CV Remadja Karya, 1988, hlm.84
[2] . Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif: Rekontruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif ( Yogyakarta: Genta Publishing, 2012),hlm. 37
[3] . Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm.61
[4] . http://kuliahfilsafathukum12.blogspot.com/2012/03/aliran-aliran-filsafat-hukum. Diunduh 20 Mei 2014
[5] . Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, Bhratara Niaga Media, Jakarta, 1996, hal 52

[6] . Ibid, hal 51
[7]. Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif: Rekontruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif ( Yogyakarta: Genta Publishing, 2012),hlm. 38
[8] . Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 303
[9] . Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum (Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat), Jakarta: Rajawali Pers, 2012, hlm.119

Tidak ada komentar:

Posting Komentar