Jumat, 04 Agustus 2017

Contoh Petunjuk Pelaksana Acara MTQ

PEDOMAN PELAKSANA
 KOMPETISI GEMILANG
DEMA FAKULTAS SYARI’AH
IAIN MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
TAHUN 2017

1.         DASAR
a.         Tri Dharma Perguruan Tinggi
b.         AD/ART DEMA Fakultas Syari’ah
c.         Program kerja DEMA Fakultas Syari’ah masa bakti 2017-2018.
d.         Hasil musyawarah Pengurus DEMA Fakultas Syari’ah pada tanggal  1 Agustus 2017.
e.         Hasil rapat pembentukan panitia pelaksana kegiatan pada tanggal 2 Agustus 2017.

2.         PENGERTIAN
Pedoman pelaksanaan kompetisi gemilang DEMA Fakultas Syari’ah adalah merupakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Pelaksanaan lomba untuk setiap cabang dan golongan mata lomba.

3.         KETENTU UMUM
A.    Waktu dan Tempat
Tanggal           :
Waktu              : 08.00 Wib S/d 17.00 Wib.
Tempat            : Lt. 3 Aula gedung Fakultas Syari’ah Kampus IAIN Malikussaleh Lhokseumawe, Jl. Medan – B. Aceh, Alu Awe, Lhokseumawe.
B.     Pendaftaran
1.      Pendaftaran Tahap I, Dilaksanakan semenjak menerima surat undangan ini sampai dengan tanggal         dengan mengonfirmasikan keikutsertaannya melalui nomor HP .
2.      Pendaftaran Tahap II, Dilakukan pada saat peserta tiba dilokasi kegiatan dengan melengkapi semua berkas dan syarat-syarat yang berlaku bagi peserta yang tidak mendaftar pada tahap I pihak panitia berhak menolak.

C.    Peserta
1.      Peserta adalah siswa yang terdaftar di Sekolah yang bersangkutan.
2.      Batas umur maksimal peserta adalah 18 tahun, dibuktikan dengan akte kelahiran.      
3.      Peserta harus melengkapi persyaratan administrasi;
a.       Surat mandat (rekomendasi) dari Kepala Sekolah yang bersangkutan
b.         Foto Kopi Kartu Tanda Pelajar.
c.         Daftar Riwayat Hidup
d.         Foto copy Akte Kelahiran
h.         Pas foto ukuran 3 x 4 cm 2 lembar, salah satunya ditempelkan pada formulir.
4.      Seorang peserta hanya diperkenankan mengikuti 1 ( satu ) mata lomba.
5.      Setiap utusan didampingi oleh seorang pendamping.
6.      Maksimal setiap utusan adalah 4 orang peserta dan 1 orang pendamping.
4.           MATA LOMBA
                    Kegiatan Kompetisi Gemilang DEMA Fakultas Syari’ah terdiri dari 4 mata lomba :
1.    Musabaqah Tilawatil Qur’an.
2.    Musabaqah Tilawatil Qutub.
3.    Hafidz Qur’an
4.    Seni Lukis Al-qur’an ( Khat )

5.           KETENTUAN MATA LOMBA

A.   MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN
1.    Materi bacaan juz 1 sampai juz 10
2.    Maqra ( tempat bacaan ) di perbolehkan sesuai keinginan peserta.
3.    Peserta mengonfirmasikan Maqra pada saat pendaftaran tahap II.
4.    Waktu tampil maksimal 8 menit.

B.   MUSABAQAH TILAWATIL QUTUB
1.    Kitab yang diperlombakan adalah kitab BAJURI
2.    Materi bacaan yaitu Bab Tentang Shalat.
3.    Maqra ditentukan oleh dewan juri pada saat sebelum tampil.
4.    Kitab disediakan oleh panitia.
5.    Metode bacaan :
a.    Membaca baris ( Sharaf )
b.    Memaknai
c.    Surah/ menafsirkan makna yang dikandung dalam bacaan.
d.    Peserta akan diberikan 3 pertanyaan oleh dewan juri, mengenai ; Sharaf, Nahwu, dan kandungan Hukum.
e.    Waktu tampil maksimal 10 menit.

C.   HAFIDZ QUR’AN
1.    Materi bacaan Juz 30 ( yang diperlombakan hanyalah Juz 30 saja ).
2.    Metode bacaan :
a.    Maqra ditentukan oleh dewan juri.
b.    Peserta meneruskan bacaan yang dibacakan oleh dewan juri secara acak.
c.    Waktu tampil maksimal 7 menit.

D.   KHAT
1.    Jenis khat yang diperlombakan adalah khat sulus.
2.    Materi lukisan :
a.    Surah Al-fatihah.
b.    Ayat Kursi.
c.    Ayat seribu dinar.
3.    Seluruh keperluan untuk lomba disiapkan oleh peserta, panitia hanya menyediakan kertas ukuran A3.
4.    Peserta dapat menambahkan lukisan bingkai pada sisi lukisan.
5.    Boleh diwarnai ataupun tidak diwarnai.
6.    Waktu mengerjakan maksimal 3 jam, termasuk 2O Menit untuk istirahat.
7.    Penilaian adalah hasil akhir dari lukisan.

5.                 DEWAN JURI, SISTEM BABAK DAN PENGHARGAAN

a.            Dewan Juri
1.    Dewan Juri adalah orang yang ditunjuk oleh panitia untuk menilai serta memutuskan hasil.
2.    Dewan Juri yang ditunjuk adalah mereka yang mempunyai kompetensi dan propfesional dibidang masing-masing mata lomba.
3.    Setiap keputusan Dewan Juri adalah Sah sesuai musyawarah Dewan Juri, dan tidak dapat diganggu gugat.

b.            Sistem Babak
Semua mata lomba menggunakan sistem babak gugur, yang artinya hanya sekali tampil, peserta yang memperoleh nilai terbanyaklah yang akan menjadi pemenang.

c.            Penghargaan
1.    Juara 1 kategori Baca Al-qur’an.
2.    Juara 2 kategori Baca Al-qur’an.
3.    Juara 3 kategori Baca Al-qur’an.
4.    Juara 1 kategori Baca Kitab.
5.    Juara 2 kategori Baca Kitab.
6.    Juara 3 kategori Baca Kitab.
7.    Juara 1 kategori Hafidz.
8.    Juara 2 kategori Hafidz.
9.    Juara 3 kategori Hafidz.
10.   Juara 1 kategori khat.
11.  Juara 2 kategori khat.
12.  Juara 3 kategori Khat.
13.  Juara Umum; juara umum adalah sekolah dengan memperoleh poin juara terbanyak. Juara 1 sebanyak 3 poin, Juara 2 sebanyak 2 poin, dan Juara 3 sebanyak 1 poin.

Setiap pemenang akan mendapatkan Trophi Juara, sertifikat, dan Uang Binaan.

6.            SANKSI
a.    Setiap sekolah yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan yang telah ditetapkan tidak dapat diiukutsertakan dalam kegitan ini.
b.    Uang yang telah diserahkan tidak dapat dikembalikan lagi.
c.    Peserta yang telah dipanggil sebanyak 3 kali, apabila tidak hadir diaanggap gugur.
d.    Peserta tidak dibenarkan untuk datang terlambat.



7.            PENUTUP

Demikian Petunjuk Pelaksana ini dibuat agar dapat digunakan semesetinya, harapan kami mudah-mudahan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar berkat dukungan dan kerja sama semua pihak.
Hormat Kami,

Panitia Pelaksana

Contoh Surat Permohonan Cerai Talak

Kepada Yth.                                                                                       Geudong,  02 November 2016
Ketua Mahkamah Syari’ah Lhoksukon
di_
Tempat
Perihal : Permohonan Cerai Talak

Assalamu’alaikum wr. wb. Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                            : Iskandar
Umur                             : 20 tahun
Agama                          : Islam
Pendidikan terakhir      : SMA
Pekerjaan                      : Karyawan Swasta
Tempat kediaman di : Jalan Malikussaleh, Dusun Timur, Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samdera, Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan cerai terhadap istri saya:
Nama                            : Cut Anggraini Dewi Puspita Binti Sulaiman
 Umur                           : 18 tahun
 Agama                         : Islam
Pendidikan terakhir      : SMA
Pekerjaan                      : Karyawan Swasta
Tempat kediaman di    : Jalan Medan – B. Aceh, Gampong Blang Peuria Kecamatan Samudera  Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya disebut sebagai Termohon.
 Adapun alasan/dalil – dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :
1.         Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 20 Januari 2014 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samudera sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 1464/215/IV/2014, tanggal 20 Januari 2014.
2.         Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di Jalan Malikussaleh Dusun Timur Desa Kuta Glumpang selama 2 tahun 9 bulan dan selama  pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 1 orang anak yang bernama: Muhammad Ade Saini lahir pada tanggal 26 November 2016, anak tersebut dalam asuhan Pemohon dan Termohon.
3.         Bahwa pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon dalam keadaan rukun, namun sejak bulan Februari tahun 2016  ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, yaitu antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain: Termohon tidak menghargai Pemohon sebagai seorang suami yang sah, yakni ia terlalu berani dan seringkali membantah perkataan Pemohon dalam rangka membina rumah tangga yang baik dan keluar rumah tanpa seizin Pemohon;
4.         Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal 14 bulan Februari Tahun 2016 hingga sekarang selama kurang lebih 8 bulan 15 hari, Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Pemohon telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Pemohon bertempat tinggal di Jalan Malikussaleh Dusun Timur Kecamatan Samudera dan Termohon bertempat tinggal di Jalan Medan – B. Aceh Gampong Blang Peuria Kecamatan Samudera dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;
5.         Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;
6.         Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil.
7.         Bahwa atas dasar uraian diatas permohonan Pemohon telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116.
8.         Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Mahkamah Syari’ah Lhoksukon segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMER Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan ijin kepada Pemohon Saifurrazi Bin Sahibuddin untuk menjatuhkan talak tiga kepada Cut Anggraini Dewi Puspita Binti Sulaiman di hadapan sidang Mahkamah Syari’ah Lhoksukon serta Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
SUBSIDER Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.
 Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.

Termohon,                                                                   Pemohon,


( Cut Anggraini Dewi Puspita )                                         (Iskandar )

Makalah Pendidikan Agama Islam Tentang Pembentukan Akhlak

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Akhir-akhi ini banyak kejanggalan-kejanggalan dalam masyarakat akibat perilaku manusia itu sendiri yang mana hal itu bersangkutan dengan etika, moral, dan akhlak.  Tiga hal tersebut sangat mempengaruhi kepribadian seseorang ketika berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang lain. Ada berbagai faktor yang menyebabkan suatu perilaku seseorang menjadi beretika buruk, bermoral buruk, dan berakhlak tidak baik pula. Salah satu diantaranya adalah lingkungan dan keluarga. Banyak kasus yang terjadi yang mengorbankan semua pihak tanpa memandang usia, jenis kelamian, dll.
Anak sebagai salah satu korban sekaligus pelaku yang tidak jarang ditemui dalam implementasi sehari-hari. Anak sebagai generasi penerus harus dijaga, dididik, dan diisi fitrahnya dengan akhlak karimah, iman, dan amal saleh. Anak pada jaman sekarang banyak yang menjadi korban dan pelaku dari etika, moral, dan akhlak yang buruk.Hal ini harus dibenahi dan diwujudkan suatu akhlak karimah. Oleh karena itu pemakalah akan menuliskan beberapa hal tentang proses, metode, dan factor yang pempengaruhi pembentukan akhlak yang dikutip dari beberapa referensi.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana proses pembentukan akhlak ?
2.      Bagaimana metode pembentukan akhlak?
3.      Apa faktor yang mempengaruhi pembentukan akhlak ?

C.    TUJUAN PERMASALAHAN
1.      Untuk mengetahui proses pembentukan akhlak
2.      Untuk mengetahui metode pembentukan akhlak
3.      Untuk mengetahui factor yang mempengaruhi pembentukan akhlak
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Proses Pembentukan Akhlak
       Berbicara masalah pembentukan akhlak sama dengan berbicara tentang tujuan pendidikan, karena banyak sekali pendapat para ahli yang mengatakan bahwa tujuan pendidikan adalah pembentukan akhlak. Muhammad Athiyah al-Abrasyi misalnya mengatakan bahwa pendidikan budi pekerti dan akhlak adalah jiwa dan tujuan pendidikan islam.[1]
              Menurut sebagian ahli, akhlak tidak perlu dibentuk, karena akhlak adalah insting (garizah) yang dibawa manusia sejak lahir.[2] Selanjutnya pendapat lain mengatakan, akhlak adalah hasil dari pendidikan, latihan, pembinaan dan perjuangan keras dan sungguh-sungguh.[3] IbnuMiskawaih, Ibn Sina, al-Ghazali dan lain-lain termasuk kelompok yang mengatakan akhlak adalah hasil usaha (Muktasabahah).
        Pada kenyataanya dilapangan, usaha pembinaan akhlak melalui berbagai lembaga pendidikan dengan berbagai macam metode terus dikembangkan. Ini mnunjukkan bahwa akhlak memang perlu dibina, dan pembinaan ini ternyata membawa hasil berupa terbentuknya pribadi-pribadi muslim yang berakhlak mulia, taat kepada Allah dan Rasul-Nya, hormat kepada orang tua, saying kepada sesame makhluk Tuhan dan seterusnya. Bayangkan saja jika anak-anak tidak dibina dalam hal akhlak?. Keadaan pembinaan ini semakin terasa diperlukan terutama pada saat dimana semakin banyak tantangan dan godaan sebagai dampak dari kemajuan dibidang iptek.
        Dengan demikian pembentukan akhlak dapat diartikan sebagai usaha sungguh-sungguh dalam rangka membentuk pribadi, dengan menggunakan sarana pendidikan dan pembinaan yang terprogram baik serta dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten. Pembentukan akhlak ini dilakukan berdasarkan asumsi bahwa akhlaka dalah hasil usaha pembinaan, bukan terjadi dengan sendirinya. Potensi rohaniah yang ada pada diri manusia, termasuk didalamnya akal, nafsu amarah, nafsu syahwat, fitrah, kata hati, hati nurani dan intuisi dibina secara optimal dengan cara dan pendekatan yang tepat.

B.     Metode Pembentukan Akhlak
        Dalam buku Daur Al-Bait fi Tarbiyahath-Thifl Al-Muslim, karangan Khatib Ahmad Santhut yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, membagi metode pendidikan moral/akhlak kedalam 5 bagian, di antaranya adalah :[4]
a.       Keteladanan
        Metode ini merupakan metode terbaik dalam pendidikan akhlak. Keteladanan selalu menuntut ikap yang konsisten serta kontinyu, baik dalam perbuatan maupun budi pekerti yang luhur.
b.      Dengan memberikan tuntunan
        Yang dimaksud di sini adalah dengan memberikan hokuman atas perbuatan anak atau perbuatan orang lain yang berlangsung di hadapannya, baik itu perbuatan terpuji atau tidak terpuji menurut pandangan al-Qur’an dan Sunnah.
c.       Dengan kisah-kisah sejarah
    Islam memperhatikan kecenderungan alami manusia untuk mendengarkan kisah-kisah sejarah. Di antaranya adalah kisah-kisah para Nabi, kisah orang yang durhaka terhadap risalah kenabian serta balasan yang ditimpakan kepada mereka. al-Qur’an telah menggunakan kisah untuk segala aspek pendidikan termasuk juga pendidikan akhlak.
d.      Memberikan dorongan dan menanamkan rasa takut (pada Allah)
Tuntunan yang disertai motivasi dan menakut-nakuti yang disandarkan pada keteladanan yang baik mendorong anak untuk menyerap perbuatan-perbuatan terpuji, bahkan akan menjadi perwatakannya.
e.       Memupuk hati nurani
Pendidikan akhlak tidak dapat mencapai sasarannya tanpa disertai pemupukan hati nurani yang merupakan kekuatan dari dalam manusia, yang dapat menilai baik buruk suatu perbuatan. Bila hati nurani merasakan senang terhadap perbuatan tersebut, dia akan merespon dengan baik, bila hati nurani merasakan sakit dan menyesal terhadap suatu perbuatan, ia pun akan merespon dengan buruk.
Menurut Ahmad D. Marimba, ada 3 metode dalam pendidikan akhlak, yaitu :[5]
a.       Dengan pembiasaan
Tujuannya adalah agar cara-cara yang dilakukan dengan tepat, terutama membentuk aspek kejasmanian dari kepribadian atau member kecakapan berbuat dan mengucapkan sesuatu.
b.      Denganpembentukanpengertian, minatdansikap
c.       Pembentukankerohanian yang luhur

C.    Factor Yang Mempengaruhi Pembentukan Akhlak
Untuk menjelaskan factor-faktor yang mempengaruhi pembentukan akhlak pada khususnya dan pendidikan pada umumnya, ada tiga aliran yang amat popular. Pertama aliran natifisme. Kedua, aliran empirisme, dan ketiga aliran konvergensi.
Menurut aliran nativisme bahwa factor yang paling berpengaruh terhadap pembentukan diri seseorang adalah factor pembawaan dari dalam yang bentuknya dapat berupa kecenderungan, bakat, akal, dll.
Menurut aliran empirisme bahwa factor yang paling berpengaruh terhadap pembentukan diri seseorang adalah factor dari luar, yaitu lingkungan social, termasuk pendidikan dan pembinaan yang diberikan.
Selanjutnya pada aliran konvergensi berpendapat pembentukan akhlak dipengaruhi oleh factor internal, yaitu pembawaan si anak, dan factor dari luar yaitu pendidikan dan pembinaan yang dimuat secara khusus, atau melalui interaksi dalam lingkungan social.
Aliran yang ketiga ini tampak sesuai dengan ajaran islam. Hal ini dapat dipahami dari ayat berikut:
والله اخرجكم من بطون امهتكم لا تعلمون شيئا وجعل لكم السمع والابصر والافئدة لعلكم تشكرون.

Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia member kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur. (QS. Al-Nahl, 16: 78).
       Dengan demikian factor yang mempengaruhi pembinaan akhlak pada anak ada dua, yaitu dari dalam merupakan potensi fisik, intelektual dan hati (rohaniah) yang dibawa anak sejak lahir, dan factor dari luar yang dalam hal ini adalah kedua orang tua dirumah, guru disekolah, dan tokoh-tokoh serta pemimpin dimasyarakat. Melalui kerjasama yang baik antara tiga lembaga pendidikan tersebut, melalui aspek kognitif (pengetahuan), afektif (penghayatan) dan psikomotorik (pengamalan) ajaran yang diajarkan akan terbentuk pada diri anak.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
        Pembentukan akhlak dapat diartikan sebagai usaha sungguh-sungguh dalam rangka membentuk pribadi, dengan menggunakan sarana pendidikan dan pembinaan yang terprogram baik serta dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten.
        Dalambuku Daur Al-Bait fi Tarbiyahath-Thifl Al-Muslim, karangan Khatib Ahmad Santhut yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, membagi metode pendidikan moral/akhlak kedalam 5 bagian, di antaranya; keteladanan, dengan memberikan tuntunan, dengan kisah-kisah sejarah, memberikan dorongan dan menanamkan rasa takut (padaallah), dan memupuk hati nurani.
       Faktor yang mempengaruhi pembinaan akhlak pada anak ada dua, yaitu dari dalam merupakan potensi fisik, intelektual dan hati (rohaniah) yang dibawa anak sejak lahir, dan factor dari luar yang dalam hal ini adalah kedua orang tua dirumah, guru disekolah, dan tokoh-tokoh serta pemimpin dimasyarakat.

B.     Saran
       Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, baik yang kami sengaja maupun yang tidak kami sengaja. Maka dari itu sangat kami harapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



[1]Muhammad Athiyah al-Abrasy, Dasar-dasarPokokPendidikan Islam, (Jakarta: BulanBintang, 1974), cet. II, hal. 15.
[2]Mansur Ali Rajab, Ta’ammulat fi Falsafah al-Akhlaq, (Mesir: Maktabah al-Anjali al-Mishriyah, 1961), hal. 91.
[3] Mansur Ali Rajab, Ta’ammulat fi Falsafah al-Akhlaq, (Mesir: Maktabah al-Anjali al-Mishriyah, 1961), hal. 90.
[4]Khatib Ahmad Santhut, Daur al-Bait fi Tarbiyahath-Thifl al-Muslim, terj. IbnuBurdah, “MenumbuhkanSikapSosial, Moral dan Spiritual AnakdalamKeluarga Muslim, (Yogyakarta :MitraPustaka, 1998), hal. 85-95.
[5]Ahmad D. Marimba, PengantarFilsafatPendidikan Islam, (Bandung : Al-Ma’arif, 1989), hal. 76-81.