Senin, 10 Agustus 2020

Makalah Tentang Talak Dalam Islam : Hukum Talak, Macam-Macam Talak, Rukun dan Syarat Talak, Hikmah Talak


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.                Latar Belakang

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dalam pandangan islam. Pernikahan juga merupakan suatu dasar yang penting dalam memelihara kemashlahatan umum. Kalau tidak ada pernikahan, maka manusia akan memperturutkan hawa nafsunya, yang pada gilirannya dapat menimbulkan bencana dalam masyarakat.

 

Pada dasarnya, dua orang (laki-laki dan perempuan) melangsungkan pernikahan dan membangun rumah tangga dengan tujuan untuk memperoleh kebahagian atau dikenal dengan istilah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahma. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak semua rumah tangga yang terbentuk melalui pernikahan dilimpahi kebahagiaan. Kadang ada saja masalah yang menimbulkan perselisihan yang dapat berujung pada perceraian.

 

Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala hal tentang kehidupan, termasuk pernikahan, perceraian (talak), rujuk, idah, dan sebagainya. Talak dapat dilaksanakan dalam keadaan yang sangat membutuhkan, dan tidak ada jalan lain untuk mengadakan perbaikan. Hal ini antara lain dibolehkan apabila suami istri sudah tidak dapat melakukan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan agama, seingga tujuan rumah tangga yang pokok yaitu mencapai kehidupan rumah tangga yang tenang dan bahagia sudah tidak tercapai lagi. Apalagi kalau rumah tangga itu dapat mengakibatkan penderitaan-penderitaan dan perpecajhan antara suami istri tersebut, maka dalam keadaan demikian perceraian dapat dilaksanakan, yaitu sebagai jalan keluar bagi segala penderitaan bailk yang menimpa suami atau istri.

 

Namun demikian, bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, baik cerai biasa atau cerai mati (ditinggal mati), tidak boleh langsung menikah lagi dengan laki-laki lain, melainkan ia harus menunggu untuk sementara waktu lebih dahulu. Masa menunggu bagi wanita yang bercerai itu disebut iddah. Diadakan masa iddah itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah selama masa iddah itu wanita tersebut hamil atau tidak, dan jika ternyata hamil maka anak tersebut masih sebagai anak dari suami yang pertama. Selain itu, iddah dimaksudkan sebagai masa untuk ‘berpikir ulang’ bagi suami istri untuk menetukan kelanjutan hubungan mereka. Jika ternyata dalam masa iddah itu, suami istri menyesali perceraian mereka, mereka bisa rujuk atau kembali ke ikatan pernikahan mereka yang lama. Aturan-aturan tentang talak, iddah, dan rujuk telah diatur dengan lengkap dalam agama islam.

 

2.        Rumusan Masalah

a.       Apa pengertian talak ?

b.      Apa saja dasar hukum talak ?

c.       Sebutkan dan jelaskan macam-macam talak ?

d.      Sebutkan dan jelaskan rukun dan syarat talak ?

e.       Jelaskan bilangan talak ?

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Pengertian Talak

Talak terambil dari kata “Ithlaq” yang menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan. Menurut istilah syara’ talak yaitu  melepaskan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.

 

Talak  adalah perceraian melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz yang tertentu, misalnya suami berkata terhadap istrinya: “ Engkau telah ku talak” dengan ucapan ini ikatan nikah itu telah menjadi lepas, artinya suami istri telah menjadi bercerai.

 

Jadi, talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga telah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal talak ba’in. sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua , dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak  raj’i.

 

Langgengnya kehidupan dalam ikatan  perkawinan merupakan suatu tujuan yang di utamakan dalam iman. Akad nikah di adakan untuk selamanya dan seterusnya agar suami istri bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga sebagai tempat berlindung.

Oleh karna itu dapat di katakan bahwa ikatan antara suami istri adalah ikatan yang paling suci dan kokoh dan tempat mencurahkan kasih sayang dan dapat memelihara anak-anaknya sehingga mereka tumbuh dengan baik.

 

Begitu kuat dan kokohnya hubungan antara suami istri maka tidak sepantasnya apabila hubungan tersebut di rusak dan di sepelekan, setiap usaha untuk menyepelekan hubungan pernikahan dan melemahkannya sangat dibenci oleh Islam karna ia merusak kebaikan dan menghilangkan kemaslahatan antara suami istri.

 

Sebuah hadist menjelaskan bahwa meskipun talak itu halal tetapi sesungguhnya perbuatan itu di benci oleh Allah SWT. Rasullullah SAW bersabda yang artinya:

 

dari Ibnu Umar, bahwa Rasullullah SAW. Bersabda: perbuatan halal yang di benci oleh Allah adalah talak.”[1]

 

Siapapun yang merusak hubungan antara suami istri dia tidak mempunyai tempat terhormat dalam islam. Demikian dijelaskan dalam sebuah hadist Nabi Saw Artinya:

 

Rasulullah SAW bersabda “ bukan dari golongan kami seseorang yang merusak  hubungan seseorang perempuan dari suaminya.”

B.       Dasar Hukum Talak

 

1.            Q.S At-Thalaq Ayat 1:

 

َا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْراً -١

            “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.”

 

2.            Q.S At-Thalaq Ayat 2:

 

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً -٢-

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.”

 

3.      Q.S Al-Baqarah Ayat 231,

 

Artinya: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma´ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma´ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

 

C.       Macam-Macam Talak

Secara garis besar ditinjau dari segi boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi 2 macam yaitu:[2]

 

1.                Talak Raj’i

Yaitu talak dimana suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya. Setelah itu di jatuhkan lafal-lafal tertentu dan istri benar benar sudah di gauli. Jelasnya talak Raj’I adalah talak yang dijatukan suami kepada istrinya sebagai talak  atau talak dua. Allah berfirman:

 

Artinya:

Istri-istri yang di talak, hendaklah memelihara dirinya selama 3 Quru’. Mereka tidak halal menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah dala kandungan rahim mereka. Jika mereka beriman kepada Allah dan hari kiamat dan bekas suami mereka lebih berhak kembali kepadanya dalam massa iddah itu jika mereka para suami itu menghendaki ishlah” (surat Al-baqarah:228)

 

Yang termasuk dalam kategori talak Raj’I adalah sebagai berikut:

a). Talak mati, tidak hamil

Allah berfirman dalam surat Al-baqarah ayat 234 yang artinya:

“orang-orang yang meninggalkan dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya”

b). Talak hidup dan hamil

Allah berfirman dalam surat Ath-thalaq ayat 4 yang artinya:

“dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka iyu adalah sampai mereka mereka melahirkan kandungannya”

c). Talak mati dan hamil

d). Talak hidup dan talak hamil

e). Talak hidup dan belum haid atau pun haid

 

2.                Talak Ba’in

 

Apabila istri bersetatus talak ba’in, maka suami tidak boleh rujuk kepadanya, suami boleh melaksanakan akad nikah baru kepada bekas istrinya itu dan membayar mahar baru dengan mengunakan rukun dan syarat yang baru pula.

 

Fuqoha sependapat bahwa talak ba’in terjadi karena belum terdapatnya pergaulan suami istri karena adanya bilangan talak tertentu karena adanya penerimaan ganti pada khulu’.

Talak ba’in ada dua macam yaitu:

 

1). Talak ba’in sughra

 

ialah talak yang menghilangkan hak-hak rujuk dari bekas suaminya, tetapi tidak menghilangkan hak nikah baru kepada isteri bekas isterinya itu.

 

Talak ba’in sughra begitu di ucapkan dapat memutuskan hubungan suami istri. Karena ikatan perkawinannya telah putus maka istrinya kembali menjadi orang asing bagi suaminya. Oleh karena itu, ia tidak boleh bersenang-senang dengan perempuan itu apalagi sampai mengaulinya dan jika salah satunya meninggal sebelum atau masih iddah, maka yang lain tak mendapat  memperoleh warisannya. Akan tetapi, pihak perempuan masih berhak atas sisa pembayaran mahar yang tidak di berikan secara kontan, sebelum di talak atau sebelum suami meninggal sesuai yang telah dijanjikan.

 

Mantan suami boleh atau berhak kembali kepada, mantan istri yang telah ditalak ba’in sughra adalah akad nikah dan mahar baru. Selama ia belum menikah dengan laki-laki lain.

Adapun yang termasuk kedalam bagian talakba’in sughra adalah:

 

a.    Talak karena fasakh yang di jatukan oleh hakim di pengadilan agama

b.    Talak pakai iwad (ganti rugi) atau talak tebus berupa khuluk

c.    Talak karena belum dikumpuli.[3]

Hukum talak bain shugra:

a.    Hilangnya ikatan nikah antara suami dan isteri

b.    Hilangnya hak bergaul bagi suami isteri termasuk berkhalwat (menyendiri berdua-duaan)

c.    Masing-massing tidak saling mewarisi manakala meninggal

d.   Bekas isteri, dalam masa idah, berhak tinggal di rumah suaminya dengan berpisah tempat tidur dan mendapat nafkah

e.    Rujuk dengan akat dan mahar yang baru

 

2). Talak  ba’in kubra

yaitu talak yang terjadi sampai 3x penuh dan tidak ada rujuk dalam massa iddah maupun dalam nikah baru, kecuali kalau bekas istrinya telah nikah lagi dengan orang lain dan telah berkumpul sebagai suami istri secara nyata dan sah. Adapun ayat yang menjelaskannya terdapat dalam surat Al-baqarah ayat 230, yang artinya:

kemudian jika suami mentalaknya, sesudah talaknya yang ke dua maka perempuan itu tidak halal baginya sampai dia kawin dengan suaminya yang lain

Yang termasuk talak kubra adalah sebagai berikut:[4]

 

a.    Talak li’an

Talak li’an yaitu talak yang terjadi karena suaminya menuduh istrinya berbuaat zina atau suaminya tidak mengakui anak yang ikandung oleh istrinya kemudian suaminya bersumpah sampai lima kali dalam hal ini tidak hak untuk rujuk dan menikahinya lagi.

 

b.    Talak tiga

Bagi istri yang ditalak 3x, tidak ada rujuk untuk massa iddah. Mantan suami bisa kembali dengan pernikahan baru apabila;

1.    Mantan istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain

2.    Telah digauli dengan suami yang kedua (suami baru)

3.    Sudah dicerai suami yang kedua

4.    Telah habis masa iddahnya

Hukum talak bain kubra:

1.    Hilangnya ikatan nikah antara suami dan isteri

2.    Hilangnya hak bergaul bagi suami isteri termasuk berkhalwat (menyendiri

berdua-duaan)

3.    Bekas isteri, dalam masa idah, berhak tinggal di rumah suaminya dengan berpisah tempat tidur dan mendapat nafkah

4.    Suami haram kawin lagi dengan istrinya, kecuali bekas istri telah kawin dengan laki-laki lain.

 

D.      Rukun dan Syarat Talak[5]

 

Beberapa hal yang menjadi rukun talak dengan syarat-syaratnya antara lain sebagai berikut:

1.    Kata-kata talak

Ulama sepakat bahwa suatu talak dapat terjadi, apabila disertai dengan niat dan menggunakan kata-kata yang tegas. Dan Jumhur Fuqaha telah sepakat bahwa kata-kata talak itu ada 2 yaitu:[6]

 

1). Kata-kata tegas (Sharih)

Kata-kata talak yang sharih artinya lafal yang digunakan itu terus terang menyatakan perceraian. Misalnya: suami berkata kepada istrinya “Engkau telah aku ceraikan” atau “Aku telah menjatuhkan talak untukmu, “Engkau tertalak,”

 

2). Kata-kata talak tidak tegas (sindiran)

Sindiran artinya lafal yang tidak ditetapkan untuk perceraian, tetapi bisa berarti talak dan lainnya. Misalnya, “Engkau terpisah kata ini bisa berarti pisah dari suami, atau bisa juga pisah (terjauh) dari kejahatan atau kata-kata lain “perkaramu ada ditanganmu sendiri terlepas dari suaminya dan bisa berarti istri berhak membelanjakan hartanya”.

 

2.    Orang (suami) yang menjatuhkan talak

Suami adalah orang yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya. Selain suami tidak ada yang berhak menjatuhkan talak. Suami baru dapat menjatuhkan talak kepada istrinya apabila telah melakukan akad nikah yang sah.

 

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh suami agar talak yang dijatuhkannya sah, yaitu:

a.    Berakal sehat, maka tidak sah talaknya anak kecil atau orang gila

b.    Dewasa dan merdeka

c.    Tidak dipaksa

d.   Tidak senang mabuk

e.    Tidak main-main atau bergurau

f.     Tidak pelupa

g.    Tidak dalam keadaan bingung

h.    Masih ada hak untuk mentalak

3.    Istri yang dapat dijatuhi talak

Mengenai istri-istri yang dapat ditajuhi talak, Fuqaha sepakat bahwa mereka harus:

a.    Perempuan yang dinikahi dengan sah

b.    Perempuan yang masih dalam ikatan nikah yang sah atau ismah

c.    Belum habis masa iddahnya pada talak raj’i

d.   Tidak sedang haid atau suci yang dicampuri

 

E.       Bilangan Talak[7]

Orang yang merdeka berhak mentalak istrinya dari satu sampai tiga kali talak. Talak satu atau dua boleh rujuk kembali sebelum habis masa iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah iddah. Ketika seorang suami menjatuhkan talaq satu atau dua pada istrinya, maka suami masih bisa untuk rujuk lagi dengan istrinya selama masa iddahnya belum habis. Apabila masa iddahnya telah habis, diperbolehkan bagi suaminya untuk menikahi mantan istrinya tersebut dengan melaksanakan akad nikah baru, dengan ketentuan bahwa suami tinggal memiliki sisa talaq dari talaq sebelumnya, maksudnya jika sebelumnya ia menceraikan istrinya dengan talaq satu, maka ia masih memiliki dua talaq, dan bila ia menceraikan istrinya dengan dua talaq, maka ia tinggal memiliki satu talaq lagi.

 

Ketentuan bahwa suami tinggal memiliki sisa dari talaq yang telah dijatuhkan sebelumnya tersebut berlaku bagi suami baik ia menikahi mantan istrinya setelah masa iddahnya habis dan belum dinikahi laki-laki lain atau setelah istrinya dinikahi oleh orang lain. Sebab keberadaan suami baru bagi mantan istrinya tidak mempengaruhi jatah talaq suami pertama sebelum ia menuntaskan bilangan talaqnya.

 

Hukum diatas berdasarkan fatwa Umar bin Khothob sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairoh rodhiyAllahu "anhuma:

سَأَلْتُ عُمَرَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْبَحْرَيْنِ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَةً أَوْ تَطْلِيقَتَيْنِ، فَتَزَوَّجَتْ، ثُمَّ إِنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا، ثُمَّ إِنَّ الْأَوَّلَ تَزَوَّجَهَا، عَلَى كَمْ هِيَ عِنْدَهُ؟ قَالَ: هِيَ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ

 

"Aku bertanya pada Umar mengenai seorang lelaki dari Bahroin yang menceraikan istrinya dengan satu atau dua talaq, Kemudian mantan istrinya menikah lagi, namun akhirnya bercerai. Lalu suami yang pertama menikahinya lagi, berapakah (jatah talaq) wanita tersebut bagi suaminya ?", beliau menjawab : "Wanita tersebut memiliki sisa talaq (suami yang pertama)".

 

F.        Hukum Talak[8]

Stabilitas rumah tangga dan kontinuitas kehidupan suami istri adal tujuan utama adanya perkawinan dan hal ini sangat diperhataikan oleh syariat islam. Meskipun suami oleh hukum islam diberi menjatuhkan talak, namun tidak dibenarkan suami menggunakan haknya itu dengan gegabah dan sesuka hati, apalagi hanya menurutkan hawa nafsunya untuk mentalak. 

 

1.        Makruh

Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq tanpa ada hajat (alasan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.

 

2.        Haram

Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i. Yaitu suami menjatuhkan thalaq dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua keadaan:

1)        Suami menjatuhkan thalaq ketika istri sedang dalam keadaan haid

2)        Suami menjatuhkan thalaq kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.

 

3.        Mubah (boleh)

Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar kemudian menceraikannya. Namun bersabar lebih baik. Allah berfirman pada surah An-nisa ayat 19 yang artinya: “Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. An-Nisa’ : 19)

 

4.        Sunnah

Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah dalam surat Al-baqarah ayat 195 yang artinya:
“Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al Baqarah :195)

 

5.        Wajib

Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan thalak tersebut.
Talak hanya jatuh jika di ucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa di ucapkan, tidak terhitung talak. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : “Tidak jatuh talak darinya dan tidak juga dari yang mewakilinya kecuali dengan di ucapkan dengannya, walaupun meniatkan dalam hatinya; tidak jatuh talak. Sampai lisannya bergerak mngucapkannya.” Berdasarkan hadits Rasulullah yang artinya: “Sesunggunya Allah memaafkan dari ummatku apa yang dikatakan (terbesik) oleh jiwanya selama tidak di lakukan dan di ucapkan.” (HR. al-Bukhari: 5269 dan Muslim: 127)

 

G.      Hikmah atau sisi baik dari talak antara lain:

 

1.      Sarana untuk memilih pasangan hidup lebih baik dan harmonis

2.      Bentuk pengakuan islam akan realitas kehidupan dan kondisi kejiwaan yang mungkin berubah dan berganti.

3.      Salah satu obat sakit hati mental dan menghindari suami yang tidak menjalankan kewajiban dengan baik.

4.      Memberi kebebasan untuk memilih sejauh yang dibolehkan oleh agama, serta menghindarkan diri dari kejahatan yang mungkin dilakukan oleh suami atau istri.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Simpulan

Adapun kesimpulan dalam makalah ini adalah:

1.    Talak menurut bahasa adalah membuka ikatan, baik ikatan nyata seperti ikatan kuda atau ikatan tawanan atau pun ikatan ma’nawi seperti nikah.

2.    Talak menurut syara’ ialah melepaskan taali perkawinan dan mengakhiri tali pernikahan suami istri.

3.    Talak yang dijatuhkan oleh suami dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: orang yang menjatuhkan talak itu sudah mukallaf balig, dan berakal sehat dan talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan

 

Saran

Didalam kehidupan kita sering kita mendengar kata talak dan iddah serta yang berkaitan tentang itu, tetapi kebanyakan kita tidak mengetahui secara benar apa yang dimaksud dengan talak. Untuk itu kami menyusun makalah ini agar dapat memberikan pelajaran tentang talak supaya memahami dan pengetahuan dapat bertambah.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Rifa’i, Moh. 1978. Fikih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra

 

Supriatna, dkk. 2008. Fiqih Munakahat II. Yogyakarta: Bidang akademik UIN Sunan Kalijaga.

 

Nuroniyah, Wardah, dkk. 2011. Hukum perkawinan islam di Indonesia. Yogyakarta: Teras.

 

Nur, Djamaan. 1993. Fiqih Munakahat. Semarang: Dina Utama  (Toha Putra Grup) 


[1]Moh Rifa’i, Fikih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1978), hlm. 483.

[2]Ibid., hlm. 489.

[3]Supriatna, Fatma amalia, Yasin Baidi, Fiqh Munakahat II,  (Yogyakarta: Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2008), hlm. 58.

[4]Ibid., hlm. 60.

[5] Moh Rifa’i, Op. Cit., hlm. 483.

[6]Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, (Semarang: Dina Utama, 1993), hlm. 137.

[7]Moh Rifa’i, Op. Cit., hlm. 486.

[8]Wardah Nuroniyah, dkk, Hukum perkawinan islam di Indonesia, (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm. 185.